Kepada Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sudah Tutup Pintu Maaf dan Restorative Juctice untuk Kasus Lolly
Mengenai restorative justice, pihak bintang film Nenek Gayung menilai hal itu tidak mungkin dilakukan. Proses hukum akan tetap berlanjut.
Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan maaf setelah melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan aborsi, yang melibatkan putrinya, Laura Meizani alias Lolly.
Meskipun belakangan ini ada pembicaraan mengenai restorative justice, pihak bintang film Nenek Gayung menilai hal itu tidak mungkin dilakukan. Proses hukum akan tetap berlanjut.
Lolly juga telah menjalani pemeriksaan visum tambahan di RSCM Jakarta. Restorative Justice, yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, memungkinkan beberapa kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan. Namun, untuk Vadel Badjideh, tidak ada kemungkinan untuk berdamai.
"Dalam Peraturan Kapolri, keputusan ada di tangan kedua belah pihak. Artinya, pelapor dan terlapor yang akan menentukan apakah perdamaian perlu dilakukan. Mereka memiliki hak untuk menolak, sementara pihak kepolisian bertindak sebagai fasilitator," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani.
Nikita Tidak Mungkin Berikan Maaf
Dalam video klarifikasi yang dipublikasikan di kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (5/10/2024), ia menyatakan bahwa jika salah satu pihak, terutama pelapor, tidak bersedia, maka Restorative Justice tidak dapat dilaksanakan.
"Jika salah satu pihak menolak, tidak ada cara untuk memaksanya. Dalam kasus ini, Nikita sebagai ibu kandung, sangat sulit untuk memberikan maaf terkait masalah ini. Oleh karena itu, RJ menjadi sesuatu yang tidak mungkin," jelas Fahmi Bachmid.
Tidak Mungkin Nikita Mirzani akan Menerima RJ
"Selain tidak mungkin untuk mengembalikan korban ke keadaan semula, juga sulit membayangkan Nikita bersedia mengikuti proses restorative justice (RJ) tersebut. Hal ini perlu dipahami," tambahnya.
Fahmi Bachmid memberikan contoh kasus pidana yang dapat diselesaikan dengan RJ, seperti kasus penipuan senilai Rp5 miliar. Apabila terlapor mampu mengembalikan kerugian sebesar Rp5 miliar dan pelapor setuju untuk berdamai, maka kasus tersebut dianggap selesai.
Lebih Baik Mempersiapkan Diri
Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan keadaan korban ke kondisi sebelum terjadinya peristiwa. Namun, dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi, keadaan korban tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. Oleh karena itu, Nikita Mirzani menolak ketika pembicaraan mengenai RJ muncul.
"Lebih baik mempersiapkan diri untuk menghadapi proses ini agar lebih mudah dan tidak terjebak dalam masalah yang lebih rumit," tambah Fahmi Bachmid.