Umrah Pakai Busana Wanita, Isa Zega Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Isa Zega seorang selebgram transgender, kini menjadi tersangka penistaan agama setelah melakukan umrah dengan mengenakan pakaian muslimah.
Isa Zega selebgram transgender, kini terjerat dalam masalah hukum yang serius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama setelah menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan pakaian muslimah.
Sebagai pengingat, pada bulan November 2024, Isa Zega melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab dan busana muslimah. Aksinya ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Mulai dari masyarakat hingga tokoh agama yang berpendapat aksinya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa pihak bahkan melaporkannya ke pihak berwajib dengan tuduhan penistaan agama. Setelah proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Isa Zega sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 156A KUHP yang mengatur tentang penistaan agama.
Kasus ini masih dalam tahap hukum dan tengah menunggu perkembangan lebih lanjut. Situasi ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi individu dalam konteks keagamaan dan sosial di Indonesia, serta dampaknya terhadap kehidupan publik mereka.
Umrah Pakai Gamis
Pada bulan November 2024, selebgram transgender bernama Isa Zega melakukan ibadah umrah dengan mengenakan pakaian muslimah, yang mencakup hijab dan cadar. Aksi ini memicu perdebatan dan kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak sejalan dengan syariat Islam.
Dianggap Menistakan Agama
Pada tanggal 20 November 2024, Hanny Kristianto mengajukan laporan terhadap Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penistaan agama. Tindakan ini didasari penilaian Isa telah menghina agama Islam dengan mengenakan pakaian wanita saat menjalankan ibadah umrah, walaupun ia adalah seorang transgender.
Hanny merasa aksi Isa tersebut sangat tidak pantas dan dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Dengan melaporkan kasus ini, Hanny berharap agar pihak berwenang dapat mengambil langkah yang tepat untuk menangani masalah ini secara hukum.
Aturan Ibadan Perempuan dan Laki-Laki Berbeda
Setelah laporan disampaikan, pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk menangani kasus ini dengan memanggil para saksi guna memberikan keterangan.
Hanny Kristianto, yang bertindak sebagai pelapor, telah memberikan penjelasannya kepada penyidik. Ia menekankan ibadah antara pria dan wanita telah ditentukan dalam Alquran dan tidak seharusnya dipengaruhi oleh hukum yang ditetapkan manusia.
Kini Jadi Tersangka
Pada akhir bulan Desember 2024, Isa Zega telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup mengenai tindakan yang dilakukan Isa selama menjalankan ibadah umrah.
Terancam Hukuman Penjara
Isa Zega, yang kini berstatus sebagai tersangka, berisiko menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 156A KUHP yang mengatur tentang penistaan agama. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses hukum, dan masyarakat menantikan perkembangan terbaru dari situasi ini.