Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Bukan Pasien Covid, Keringanan Cicilan Buat Masyarakat Terdampak Pandemi

CEK FAKTA: Bukan Pasien Covid, Keringanan Cicilan Buat Masyarakat Terdampak Pandemi OJK paparkan paket kebijakan untuk peningkatan ekspor dan perekonomian. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Beredar kabar penangguhan cicilan di masa pandemi hanya untuk pasien Covid-19. Penyebar menyebutkan jugs penangguhan cicilan khusus diberikan bagi nasabah positif Covid-19, dengan lampiran surat dari rumah sakit tempat dirawat.

Penelusuran

Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi penangguhan cicilan hanya untuk pasien positif Covid-19 adalah hoaks.

Orang lain juga bertanya?

Mengutip situs setneg.go.id berjudul "Serangkaian Stimulus dan Insentif bagi Masyarakat untuk Pertahankan Daya Beli" pada 24 Maret 2020, keringanan cicilan dan kredit diberikan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

OJK menetapkan kebijakan relaksasi pinjaman lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. OJKmemutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi menjadi 31 Maret 2023.

Adapun bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha. Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, serta nelayan yang sedang mengambil kredit perahu agar tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah. Setidaknya ada dua stimulus yang ditawarkan dengan anggaran yang mencapai Rp1,5 triliun.

"Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," kata Presiden.

Kesimpulan

Informasi penangguhan dan keringanan cicilan atau kredit hanya untuk pasien positif Covid-19 adalah hoaks. Masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi bisa mendapat keringanan cicilan dan kredit.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023

Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Keuntungan Kredit Rumah Lewat Tapera
INFOGRAFIS: Keuntungan Kredit Rumah Lewat Tapera

Lalu apa saja keuntungan mengambil rumah atau bangun rumah di Tapera?

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Komisioner BP Tapera soal Keuntungan Ikut Tapera: Cicilan KPR Lebih Murah Rp1 Juta
Komisioner BP Tapera soal Keuntungan Ikut Tapera: Cicilan KPR Lebih Murah Rp1 Juta

Kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah rumah.

Baca Selengkapnya
Penerapan Skor Kredit Bagi UMKM, Pinjam ke Bank Tak Perlu Agunan Lagi?
Penerapan Skor Kredit Bagi UMKM, Pinjam ke Bank Tak Perlu Agunan Lagi?

Selain penerapan credit scorring, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus kredit macet UMKM yang sudah lama di bank.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Janjikan Program Ini Bebaskan Warga Jakarta dari Jerat Pinjol
Ridwan Kamil Janjikan Program Ini Bebaskan Warga Jakarta dari Jerat Pinjol

Ridwan Kamil atau RK menawarkan program pinjaman tanpa agunan bila terpilih di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP

Syarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya