CEK FAKTA: Bukan Pasien Covid, Keringanan Cicilan Buat Masyarakat Terdampak Pandemi
Merdeka.com - Beredar kabar penangguhan cicilan di masa pandemi hanya untuk pasien Covid-19. Penyebar menyebutkan jugs penangguhan cicilan khusus diberikan bagi nasabah positif Covid-19, dengan lampiran surat dari rumah sakit tempat dirawat.
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi penangguhan cicilan hanya untuk pasien positif Covid-19 adalah hoaks.
-
Apa target BRI untuk kredit yang direstrukturisasi? Seiring geliat pelaku UMKM yang terus meningkat, salah satu bank terbesar tanah air, BRI menargetkan kredit yang direstrukturisasi perseroan kembali menjadi single digit dari total jumlah portofolio kredit pada tahun 2025, atau sama seperti kondisi sebelum krisis akibat pandemi melanda.
-
Mengapa warga Jakarta butuh kredit rumah di masa kolonial? Akibatnya, penduduk kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan rumah baru di lokasi yang sama.
-
Bagaimana cara bayar cicilan kartu kredit? Sejak awal Sobat harus memperhitungkan bagaimana cara pembayaran cicilan nantinya.Usahakan agar seluruh cicilan kredit yang ditanggung tidak menghabiskan 30 persen dari pemasukan tiap bulan. Perhitungan yang tepat akan memudahkan dalam membayar cicilan tiap bulannya dan menghindari kemungkinan masuk dalam daftar debitur tercela.
-
Gimana caranya agar cicilan KPR nggak terlalu berat? Sebagai informasi, idealnya pengeluaran untuk semua cicilan tidak melebihi 30 persen dari total pendapatan bulanan. Jadi kalau gaji bulanan Rp5 juta, maka kamu bisa sisihkan Rp1,5 juta untuk membayar kredit rumah.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Mengutip situs setneg.go.id berjudul "Serangkaian Stimulus dan Insentif bagi Masyarakat untuk Pertahankan Daya Beli" pada 24 Maret 2020, keringanan cicilan dan kredit diberikan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
OJK menetapkan kebijakan relaksasi pinjaman lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. OJKmemutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi menjadi 31 Maret 2023.
Adapun bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha. Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, serta nelayan yang sedang mengambil kredit perahu agar tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.
Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah. Setidaknya ada dua stimulus yang ditawarkan dengan anggaran yang mencapai Rp1,5 triliun.
"Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," kata Presiden.
Kesimpulan
Informasi penangguhan dan keringanan cicilan atau kredit hanya untuk pasien positif Covid-19 adalah hoaks. Masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi bisa mendapat keringanan cicilan dan kredit.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaKondisi ini menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam jumlah populasi terbanyak yang tidak memiliki akses keuangan, di bawah India, China.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaHingga dalam jangka waktu panjang, semakin sulit bagi masyarakat terdampak untuk pulih dan kembali berdaya secara finansial.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.
Baca SelengkapnyaLalu apa saja keuntungan mengambil rumah atau bangun rumah di Tapera?
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaKewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah rumah.
Baca SelengkapnyaSelain penerapan credit scorring, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus kredit macet UMKM yang sudah lama di bank.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil atau RK menawarkan program pinjaman tanpa agunan bila terpilih di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca Selengkapnya