CEK FAKTA: Hoaks Video Proses Pemakaman Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun
Narasi yang beredar bahwa Panji Gumilang telah dihukum mati di Nusa Kambangan.
Video tersebut memperlihatkan ramainya iring-iringan pengantar jenazah.
CEK FAKTA: Hoaks Video Proses Pemakaman Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun
Beredar unggahan video pada media Tiktok oleh @h.sukmajaya1 yang berjudul “JUTAAN UMAT MENANGIS : PROSES PEMAKAMAN PANJI GUMILANG, BANJIR AIR MATA SANTI AL-ZAYTUN.”
Video tersebut memperlihatkan ramainya iring-iringan pengantar jenazah.
Peziarah tampak memadati area masjid dan berebutan untuk menggotong keranda jenazah.
Dalam video tersebut, sang narator menyebutkan bahwa Panji Gumilang telah dihukum mati di Nusa Kambangan atas perbuatan yang dilakukannya.
“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaitun, Panji Gumilang dinilai sudah tepat dan sesuai dengan apa yang ia lakukan selama ini. Kejahatan yang dilakukan Panji Gumilang ternyata sudah lama dilakukan di Ponpes Al-Zaitun. Namun, semua baru terungkap beberapa waktu terakhir hingga membuat dirinya diamankan oleh pihak yang berwajib dan dieksekusi di Nusa Kambangan. Sesudah dilakukan eksekusi mati di Nusa Kambangan atas berbagai kasus yang dilakukannya, jenazah Panji Gumilang dikebumikan di Komplek Makam Al-Zaitun,” demikian narasi dalam video tersebut.
Video yang diunggah 12 September 2023 dan berdurasi 1 menit 3 detik itu menyedot perhatian netizen. Sebanyak 4,2 juta orang telah menonton video tersebut dengan likes yang melejit, yaitu di angka 24 ribu.
Namun, bagaimana faktanya sebenarnya? Benarkah Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaiytun atau Panji Gumilang telah meninggal? Simak penelusurannya.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menggungah foto melalui Yandex. Hasilnya, pencarian mengarah kepada unggahan video berjudul “Prosesi Pemakaman Abah KH Dimyati Rois Kaliwungu |Keluarga Besar PP Al Fadlu Wal Fadhillah Berduka,” diunggah oleh kanal Ngaji Santai Tv, 10 Juni 2022.
Video tersebut memuat iring-iringan jenazah Abah KH Dimyati Rois Kaliwungu bah KH Dimyati Rois Kaliwungu di Masjid Al Fadlu 2, Kendal.
Oleh karena itu, judul dan juga narasi yang disebutkan dalam video bahwa Panji Gumilang telah meninggal karena dihukum mati tidaklah benar.
Adapun saat ini Panji Gumilang masih ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Agustus. Masa tahanan Panji pun diperpanjang karena masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang selama 40 hari ke depan
. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023. Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkahkan.
Kesimpulan
Judul yang beredar dalam video tersebut yang berbunyi “JUTAAN UMAT MENANGIS : PROSES PEMAKAMAN PANJI GUMILANG, BANJIR AIR MATA SANTI AL-ZAYTUN” adalah hoaks.
Faktanya, prosesi pemakaman pada video tersebut bukanlah pemakaman Panji Gumilang, melainkan seorang Kiai besar di Kendal, KH Dimyati Rois Kaliwungu yang meninggal pada 10 Juni 2022.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.youtube.com/watch?v=uYHvvqUclxg
https://www.tiktok.com/@h.sukmajaya1/video/7277615782656314630?_r=1&_t=8fn9z6DvRVS
https://www.liputan6.com/surabaya/read/5379496/penahanan-panji-gumilang-diperpanjang-jadi-40-hari-polisi-dalami-penyalahgunaan-dana-bos