CEK FAKTA: Tidak Benar Kemenhub Larang Mudik Karena Ingin Jualan Stiker Khusus
Merdeka.com - Beredar di media sosial jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan melarang mudik Lebaran tahun 2021 untuk dijadikan bisnis. Bisnis yang dimaksud dengan menjual stiker khusus untuk bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik
Informasi itu diunggah salah satu akun Facebook dengan narasi sebagai berikut:
"Katanya: Bus tidak boleh mengangkut penumpang mudik lebaran, Faktanya: Bus boleh beroperasi untuk mudik, asal pakai stiker khusus dari Kemenhub"
-
Apa manfaat pin ibu hamil di KRL? Dengan adanya PIN ini, diharapkan ibu hamil dapat lebih nyaman dan mudah mendapatkan kursi prioritas selama perjalanan dengan KRL.
-
Apa yang dianjurkan untuk ibu hamil saat mudik? 'Biar nggak stres dengarkan musik di jalan, pilihlah waktu-waktu di mana tidak dalam sedang macet atau perhatikan pantauan jalan, kalau kondisi macet jangan dilakukan perjalanan, lebih bagus istirahat dulu supaya tidak stres,' kata Erwinsyah.
-
Siapa yang bisa mendapatkan pin ibu hamil KRL? Pin ini dapat digunakan oleh ibu selama dalam masa kehamilan sebagai pengguna jasa Commuter Line dengan terlebih dahulu mendaftar secara daring.
-
Siapa yang memberikan saran untuk ibu hamil mudik? Menurut dr. Erwinsyah H. Harahap, spesialis kebidanan dan kandungan, trimester kedua kehamilan, atau saat usia kehamilan antara 12 hingga 28 minggu, dinilai sebagai waktu yang paling aman untuk bumil melakukan perjalanan.
-
Bagaimana bus mengangkut barang? Kasur dan jerigen diletakkan di atas atap bus. Selain itu, ada juga sejumlah motor yang digantung di belakang bus.
-
Siapa yang mengangkut barang di bus? Namun, terdapat sopir bus yang nekat membawa muatan berlebihan.
Selain itu juga terdapat narasi: "Ternyata jualan stiker mudik ya! #rezimkualat"
IstimewaPenelusuran
Hasil penelusuran, terkait klaim bahwa stiker khusus yang diberikan Kemenhub ke sejumlah armada bus sebagai ajang bisnis, adalah tidak berdasar.
Dilansir dari merdeka.com, Kemenhub memang menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Stiker ini ditempelkan pada kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menegaskan bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," tegasnya di Jakarta, Senin (3/5).
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.
Dia menambahkan, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkas Dirjen Budi.
Kesimpulan
Klaim bahwa stiker khusus yang diberikan Kemenhub ke sejumlah armada bus merupakan ajang bisnis adalah tidak benar.
Faktanya, bus dengan stiker khusus ini khusus untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan keluarga yang meninggal dunia dan ibu hamil serta kepentingan persalinan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaHasil penelusuran, minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan dan terbakar ternyata travel gelap.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaInspeksi ini untuk meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaKecelakaan maut bus di Subang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Baca Selengkapnya