Mengenal Profesi Debt Collector dan Cara Kerja yang Seharusnya
Merdeka.com - Debt Collector atau penangih utang, di mata masyarakat terkenal sebagai orang yang menyeramkan. Mereka biasanya dikenal arogan dan semena-mena saat menagih para debitur.
Terbaru, kasus debt collector membentak seorang anggota polisi viral. Debt collector yang berjumlah lebih dari dua orang itu terlihat begitu kasar saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta. Gara-gara gaya preman para debt collector, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berang.
Lalu seperti apa profesi seorang debt collector? Dan, bagaimana seharusnya mereka bekerja saat melakukan penagihan? Berikut rangkuman merdeka.com:
-
Bagaimana cara kerja di mana saja? Semua pekerjaan dalam daftar menawarkan peluang jarak jauh penuh waktu atau paruh waktu, tidak memiliki batasan lokasi dan tidak memerlukan waktu di kantor.
-
Apa skill yang harus dikuasai pemburu diskon? Nah, kalau kamu sudah terbiasa berburu diskon, ada beberapa skill yang harus kamu kuasai agar lebih expert.
-
Bagaimana cara mempelajari nama pekerjaan dalam bahasa Inggris? Biasanya anak-anak mulai mengenal kosa kata dalam kehidupan sehari-hari.
-
Apa saja contoh pekerjaan dalam bahasa Inggris? Salah satunya adalah nama-nama pekerjaan dalam Bahasa Inggris.
-
Bagaimana seseorang menyelesaikan masalah? Dalam menyelesaikan masalah, Kamu lebih memilih pendekatan yang logis, kalkulatif, dan objektif.
-
Bagaimana cara mengetahui tugas dan tanggung jawab? Cukup sederhana, kamu cuma perlu mempelajari job description yang dijelaskan oleh atasan. Jika ada hal yang belum jelas atau membingungkan, maka bisa pula bertanya langsung ke rekan kerja atau atasan yang bertanggung jawab.
Apa Itu Debt Collector?
Mengutip dari situs bfi.co.id, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan untuk menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu.
Perlu dicatat, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector. Ada kriteria yang biasanya ditangih oleh para debt collector. Di antaranya, utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Perlu diketahui, setiap lembaga keuangan memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan utang dikelola oleh debt collector.
Penagihan utang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku. Tak kalah penting, pemilik utang harus mampu dan memiliki kesadaran untuk membayarkan utang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Sementara, kreditur dan debt collector sejatinya hanya melaksanakan tugas untuk dapat menagih utang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, terutama pada performa Non-Perfoming Loan (NPL).
Namun, terkadang ada saja kejadian penagihan yang tidak mengindahkan tata cara yang semestinya. Seperti melibatkan kekerasan secara fisik maupun verbal. Hal ini yang membuat citra debt collector menjadi buruk.
Selain itu, yang tidak kalah penting dan utama adalah kerjasama dari sisi debitur untuk dapat kooperatif dalam membayar utangnya dengan tepat waktu.
Debt collector yang baik adalah ia yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Terdapat beberapa kode etik dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot, mengatakan dalam menjalankan tugasnya, debt collector memilik aturan kerja.
Aturan tentang penagihan dari perusahaan pembiayaan itu sudah tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52 Nomor 35 Tahun 2018 yaitu tentang Penegakkan Usaha-Usaha Pembiayaan.
Berikut ini etika yang harus dimilik debt collector:1. Harus membawa dokumen lengkap (surat tugas dari perusahaan pembiayaan)
"Di dalam surat tugas itu jelas bahwa yang melakukan penagihan adalah si A atau si C gitu," jelas Yustianus.
2. Harus membawa sertifikat industrial
"Jadi kendaraan bermotor ini biasa yang memproyek pembiayaan dari perusahaan biaya itu diagungkan dengan ikat secara industrial, itu ada Undang-Undang Industrial tersendiri," sambungnya.
3. Harus membawa dokumen surat peringatan
"Kemudian harus membawa dokumen-dokumen lengkap seperti bahwa pusat sudah mengenakan peringatan 1, 2, 3 nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ. Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," jelas Yustianus. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.
Baca SelengkapnyaJika Anda mengalami kesulitan membayar utang, maka jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda.
Baca SelengkapnyaPenagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Baca SelengkapnyaGaji debt collector dapat lebih tinggi dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaIptu Benny memberikan tips jitu menghadapi debt collector di jalan raya, ikuti cara berikut ini agar tidak terkena tipu oleh orang yang tak bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaJumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Baca SelengkapnyaKetentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca Selengkapnya