20 ribu tandatangan gugat hasil Pengadilan Laut China Selatan
Merdeka.com - Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda kemarin memutuskan China tak punya hak dalam sengketa di Laut China Selatan (LCS). Beijing juga disebut melanggar kedaulatan Filipina di wilayah laut sengketa tersebut.
China jelas menyatakan rasa keberatan, tidak sebatas dari kalangan pemerintahan namun kelompok akademisi asal Negeri Tirai Bambu juga menggalang dukungan dengan mengumpulkan 20 ribu lebih tandatangan untuk sebuah surat terbuka demi menggugat hasil Pengadilan Arbitrase Internasional terhadap LCS.
Diberitakan Xinhua, Selasa (12/7), draft surat berisi 2,500 kata yang digagas oleh kelompok muda pelajar China bidang hukum internasional di Belanda. Menurut mereka hasil putusan terbilang kontroversial. Inisiatif Filipina menghadirkan pihak ke tiga juga disebut sangat minim legalitas.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
Usai putusan keluar, kelompok akademisi ini mengirim surat tersebut ke Divisi Urusan Samudra dan Hukum Laut di bawah naungan Kantor Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat juga telah digandakan ke yudisial internasional dan bagian arbiteral, seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut.
Surat tersebut juga telah diunggah secara online dan beredar secara maya lewat media sosial. Hal ini dimaksud untuk mengundang partisipasi masyarakat dan rasa solidaritas demi melawan aturan yang tak mendasar. Hasilnya mengejutkan, kurang dari dua jam sudah ada lebih dari 20 ribu tandatangan terkumpul.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Manila ini sering memicu konflik terbuka dengan penjaga pantai China.
Baca SelengkapnyaVietnam menggelar penyelidikan terhadap panitia tur konser Blackpink di negara itu setelah ada kritikan dari fans.
Baca SelengkapnyaKasal menilai Presiden Prabowo berupaya mencegah segala bentuk pertikaian di kawasan, dengan tetap menjunjung tinggi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Baca SelengkapnyaPilpres 2024 menjadi momentum Amicus Curiae terbanyak sepanjang sejarah MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, kesepakatan Prabowo dan Xi Jinping bisa menjadi masalah baru di kawasa
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengusiran ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin (21/10).
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaKonflik Laut China Selatan kembali memanas. Kapal China Coast Guard menembakkan meriam air dan memblokade kapal Filipina.
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaTema debat berkaitan dengan pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik.
Baca SelengkapnyaJumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnya