Agen CIA culik ulama di Italia diganjar hukuman kerja sosial
Merdeka.com - Seorang mantan agen Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA), Sabrina De Sousa, harus menjalani hukuman kerja sosial di dekat Ibu Kota Roma, Italia. Hal itu sebagai ganti menyelesaikan hukuman penjara selama tiga tahun, karena dia menculik seorang ulama setempat pada 2003 lalu.
Dilansir dari laman Associated Press, Selasa (7/11), sepak terjang De Sousa sebagai mata-mata terkuak sekitar 14 tahun lalu. Saat itu dia terlibat menculik seorang ulama setempat, Usama Mustafa Hassan Nasar. Usama dicokok oleh tim CIA pada tengah hari saat berjalan di Kota Milan.
Setelah kejadian itu, De Sousa kabur. Meski demikian kasusnya tetap berjalan dan Pengadilan Negeri Milan lantas menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara secara in absensia.
-
Bagaimana Asma Mohammed ditangkap? Setelah dipenjara di Turki, Asma Mohammed diekstradisi ke Irak pada Februari 2024 dan ditahan sembari dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme.
-
Siapa yang diculik dan dibunuh di Lubang Buaya? Gerakan 30 September menculik dan membunuh para jenderal Angkatan Darat.
-
Bagaimana cara mengusir Ummu Sibyan? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar orang tua membisikkan adzan di telinga anak yang baru lahir. Adzan adalah bacaan yang paling dibenci oleh jin pengganggu manusia, termasuk Ummu Sibyan.'Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengadzani telinganya sebelah kanan, dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil).'
-
Siapa agen CIA yang menyamar? Seorang wanita muda yang cantik menemui Presiden Sukarno. Dia mengaku keluarganya adalah pendukung kemerdekaan Indonesia. Bung Karno pun menerimanya dengan tangan terbuka.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
De Sousa baru berhasil ditangkap dua tahun lalu saat tiba di Bandara Lisbon, Portugal. Dia lantas dibawa ke Italia buat menjalani hukuman, tetapi menyangkal terlibat penculikan.
Kuasa hukum De Sousa, Dario Bolognesi, lantas meminta keringanan hukuman kepada hakim. Dia mendapat potongan masa hukuman dan pengampunan hingga cuma diharuskan dibui selama tiga tahun. Sebagai ganti buat menyelesaikan ganjaran, De Sousa diharuskan melakukan kerja sosial, yakni mengajarkan bahasa Inggris dua kali sepekan buat anak yatim piatu, lansia, dan kaum miskin di Italia. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaImam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban karena sakit hati saat mendekati cucu korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga mendapatkan kabar Imam dianiaya dan dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku diduga Paspampres.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, Utoh mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya Jamilah di dalam sampan saat berlayar di sungai.
Baca Selengkapnya