Bebas dari hukuman mati di Saudi, TKI Masamah pulang ke Tanah Air
Merdeka.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengatakan Masamah binti Raswa Sanusi, TKI asal Desa Buntet, Cirebon, telah resmi terbebas dari hukuman mati (qisas) dan hukuman penjara di Arab Saudi.
Masamah dilaporkan akan pulang ke Indonesia pada hari ini, Kamis 29 Maret 2018.
"Saat ini, Masamah sedang dijemput oleh Pak Konsul Jenderal RI dan TIM KJRI Jeddah," kata Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah kepada Liputan6.com, Kamis (29/3).
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
-
Dimana Takahe dilepas? Dalam upaya memperluas populasi, dilansir dari GreekReporter, Kamis (14/11), sepasang burung Takahe dilepaskan ke lingkungan baru mereka.
-
Mengapa Masduki menyerahkan diri? Sedangkan untuk alasan menyerahkan diri masih didalami. 'Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,' tuturnya.
-
Dimana Gazalba Saleh ditahan? 'Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,' ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
-
Dimana Tasamuh diterapkan? Selain itu, tasamuh penting diterapkan di kehidupan sehari-hari.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Umar menjelaskan, Masamah dijemput di Tabuk, sekitar 1.000 kilometer di utara Jeddah.
Masamah sempat menjalani vonis pidana penjara di Tabuk, kala ia menjalani proses hukum kasus penghilangan nyawa bayi majikannya pada Februari 2009 silam. Pengadilan juga sempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada perempuan itu. Namun, hukuman mati dibatalkan atas permintaan pihak ahli waris korban.
"Diagendakan sore nanti (waktu Saudi) Masamah diberangkatkan dari Tabuk ke Jakarta," lanjut Umar.
Masamah dijadwalkan tiba di Jakarta esok, 30 Maret 2018.
Nama Masamah mulai dikenal saat wanita ini dituduh membunuh anak majikannya yang masih 11 bulan pada 2009. Sejak saat itu, tenaga kerja Indonesia asal Cirebon ini terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah yang baru bekerja tujuh bulan kala itu, sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dan dikabulkan Mahkamah Banding.
Sejak kasus ini bergulir, majikannya berkukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Setelah delapan tahun bergulir, hasil sidang pada 26 Februari 2017 menetapkan 13 Maret sebagai pembacaan vonis pada terdakwa.
Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan menggali lebih dalam keterangan saksi-saksi yang pernah mengikuti sidang.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya" ujar Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming, dalam pernyataan tertulis.
Rahmat menjelaskan, dia bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang Masamah. Jarak yang ditempuh mencapai 1.000 kilometer dari Jeddah.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.
Masamah kukuh pada pendirian bahwa tidak pernah membuat surat pernyataan membunuh. Dia mengatakan, disuruh untuk menandatangani sebuah surat di kantor polisi tanpa tahu isinya.
"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," aku Masamah.
Saat hakim mempertimbangkan menunda pembacaan putusan, tanpa diduga ayah korban sambil terisak meneteskan air mata, mengangkat tangan. "Tanazaltu laha liwajhillah (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)," ucap Ghalib sambil terisak.
Sidang ini menjadi akhir dari rentetan proses hukum yang berjalan hampir delapan tahun.
Masamah sendiri berharap bisa segera bebas dan pulang ke Tanah Air. "Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI)" tutup Masamah sembari meninggalkan ruang sidang.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaBerikut momen TKW Indonesia pulang ke Tanah Air diantar langsung oleh bosnya.
Baca SelengkapnyaPamit dari keluarga untuk bekerja di Arab Saudi, kini sang ibu menghilang tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaSatu dari 55 jemaah haji yang masih dirawat di RS Arab Saudi sudah diizinkan pulang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasriah, emak-emak di Sidoarjo yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga bebas dari penjara
Baca SelengkapnyaHampir sebulan meninggal, jenazahnya belum bisa dibawa ke Tanah Air dan biaya pemulangan mencapai Rp120 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca Selengkapnya