Brunei pulangkan WNI yang diduga bawa peledak dan terkait ISIS
Merdeka.com - Brunei Darussalam membebaskan dan memulangkan WNI Rustowi Tomo Kabul (RTK). RTK diterbangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Bandara Juanda, Suarabaya, pada pagi ini, Sabtu (8/8).
"Kami telah menyerahterimakan langsung Bapak RTK kepada keluarganya di Surabaya,"jelas pejabat konsuler KBRI Brunei Bram Dewabrata dalam rilis yang diterima wartawan.
RTK yang ditangkap pada 2 Mei 2015 lalu, tiba dengan menggunakan penerbangan Royal Brunei pada pukul 05.25 WIB. RTK tiba dengan sejumlah pejabat dari Kemlu dan KBRI Brunei Darussalam.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Sebelumnya RTK bersama dua rekannya ditangkap karena dugaan membawa bahan peledak. WNI asal Malang ini juga diduga akan bergabung dengan ISIS karena akan melanjutkan penerbangan mereka menuju Suriah.
RTK telah melalui sidang sebanyak tujuh kali di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam. Setelah sempat menjadi tahanan luar, RTK akhirnya dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia, setelah hakim tidak menemukan bukti kuat. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaBegini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaPemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tanggal 12 November 2023 dipulangkan 101 WNI tidak memiliki dokumen terdiri atas 55 anak dan 46 ibunya.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca Selengkapnya