Demi Tunjangan dari Pemerintah, Pasangan Ini Menikah dan Bercerai Sampai 12 Kali Dalam 43 Tahun
Di Austria, pemerintah memberikan tunjangan kepada individu yang berstatus sebagai janda.
Sebuah pasangan lanjut usia di Austria menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa mereka telah menikah dan bercerai sebanyak 12 kali selama 43 tahun terakhir. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan keuangan yang dilakukan oleh pasangan ini, dengan memanfaatkan celah hukum untuk memperoleh dana dalam jumlah yang signifikan.
Menurut laporan dari Oddity Central, pada Sabtu (14/12/2024), pasangan ini diduga secara sengaja mengatur setiap perceraian agar sang istri tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan dana pensiun sebesar 27.000 euro (sekitar Rp464 juta) yang diberikan setelah suami pertamanya meninggal pada tahun 1981. Berdasarkan undang-undang di Austria, seorang janda berhak menerima tunjangan tersebut selama ia tidak menikah kembali.
Dalam praktiknya, pasangan ini melakukan perceraian setiap dua hingga tiga tahun untuk memastikan istri dapat kembali mengklaim tunjangan pensiun tersebut. Setelah menerima dana pensiun tersebut, mereka kemudian melangsungkan pernikahan kembali.
Penemuan yang mencurigakan
Kasus ini terungkap pada bulan Mei 2022, saat Institut Asuransi Pensiun Austria menolak permohonan pembayaran tunjangan pensiun setelah perceraian pasangan tersebut yang ke-12. Investigasi awal mengungkapkan adanya pola mencurigakan, di mana pasangan ini bercerai dan menikah kembali setiap tiga tahun, tepat ketika mereka dapat mengklaim pembayaran tunjangan baru.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz menemukan bahwa pasangan ini sebenarnya tidak pernah tinggal terpisah. Mereka tetap tinggal di rumah yang sama, berbagi makanan, dan bahkan tidur di ranjang yang sama. Menurut keterangan para tetangga, pasangan ini tampak seperti keluarga yang harmonis dan ideal, tanpa menunjukkan tanda-tanda adanya masalah dalam rumah tangga mereka.
Silakan lakukan revisi terhadap undang-undang yang ada
Kasus ini menarik perhatian yang signifikan di Austria dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan perubahan pada undang-undang yang mengizinkan terjadinya penyalahgunaan semacam ini. Celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak terkait memungkinkan seorang janda untuk terus menerima dana pensiun meskipun telah menikah lagi, asalkan status pernikahan barunya dibatalkan secara administratif sebelum pengajuan klaim berikutnya. Dalam perkembangan terbaru, perceraian ke-12 pasangan tersebut tidak diakui oleh otoritas Austria, sehingga keduanya berisiko menghadapi tuduhan penipuan secara bersamaan.