Dipenjara 12 Tahun, Najib Razak Minta Pengampunan ke Raja Malaysia Agar Dibebaskan
Merdeka.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hari ini mengajukan permohonan grasi kerajaan, kurang dari dua pekan setelah pengadilan memutuskan dia harus menjalani 12 tahun penjara akibat korupsi.
Pengadilan tinggi Malaysia pada 23 Agustus menolak banding Najib, 69, untuk membatalkan dakwaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dilansir dari South China Morning Post, Senin (5/9), Najib, yang juga telah didenda hampir USD 50 juta, secara konsisten membantah melakukan kesalahan tersebut.
-
Siapa yang dipenjara 12 tahun? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 20 tahun penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Menurut konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari kerajaan dalam waktu 14 hari.
Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun mengatakan pada hari Senin Najib akan tetap menjadi anggota parlemen sampai permohonan pengampunannya, yang diajukan pada Jumat, diputuskan.
Najib akan kehilangan kursinya “hanya jika petisi ditolak” kata Azhar dalam sebuah pernyataan.
Pengacara Najib mengkonfirmasi petisi telah diajukan tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
Petisi tersebut diharapkan akan ditinjau oleh dewan pengampunan yang dipimpin oleh raja, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.
Sebagai putra bangsawan Melayu, Najib diyakini dekat dengan beberapa sultan Malaysia - penguasa tradisional negara itu yang bergiliran menjadi raja.
Pengampunan penuh dapat mengembalikan Najib untuk aktif di sektor politik dan bahkan membuat gebrakan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh pendukungnya.
Namun, Najib masih harus menghadapi empat kasus lainnya dan semua kasus tersebut akan memberinya hukuman penjara dan denda finansial yang harus dibayar.
Media lokal melaporkan, Najib dirawat di rumah sakit pada Minggu, namun sudah kembali ke pengadilan hari ini.
Reporter Magang: Gracia Irene
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaHelena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPerhatikan foto-foto Harvey Moeis yang berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp210 miliar.
Baca Selengkapnya