Istri Najib Razak Akan Kembali Didakwa Korupsi Proyek Panel Surya
Merdeka.com - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) hari ini mengatakan mereka telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung untuk mengajukan tuntutan terhadap Rosmah Mansor, istri bekas perdana Menteri Najib Razak atas kasus korupsi proyek panel tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.
Ini akan menjadi yang kedua kalinya Rosmah didakwa untuk kasus ini.
Perempuan berusia 67 tahun itu akan didakwa berdasarkan Pasal 16 (A) (a) UU MACC, kata badan anti-korupsi, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Rosmah hari ini terlihat memasuki kantor MACC pada sekitar pukul 13.45 waktu lokal dan pergi sekitar dua jam kemudian.
Pada 15 November tahun lalu, Rosmah Mansor mengaku tidak bersalah di pengadilan untuk dua dakwaan meminta 187,5 juta ringgit (Rp 645 miliar) dan menerima 1,5 juta ringgit (Rp 5,1 miliar) untuk proyek panel energi matahari untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak.
Tuduhan itu dibuat berdasarkan Pasal 16 (a) (A) dari UU MACC, yang memberikan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi yang terbukti atau 10.000 ringgit -tergantung mana yang lebih tinggi berdasarkan hasil persidangan.
Proyek itu, yang diinisiasi pada era pemerintahan mantan perdana menteri Najib Razak --suami Rosmah-- diketahui bernilai 1,25 juta ringgit (berkisar Rp 6 triliun).
Terkait kasus yang sama, Najib Razak juga telah diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis 8 November 2018. Seorang narasumber MACC menegaskan bahwa Najib diminta untuk memberikan keterangan atas penyelidikan kasus tersebut.
Proyek itu menimbulkan kontroversi ketika berbagai kabar menyebut bahwa kontrak diberikan kepada Jepak Holdings Sdn Bhd --firma yang mengerjakan proyek-- atas "perintah langsung" dari Najib Razak yang masih menjabat sebagai PM Malaysia.
Jepak Holdings ditunjuk pada akhir tahun 2016 untuk penyediaan solar, perbaikan generator dan untuk menyediakan sistem panel surya hibrida untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak. Sampai saat ini, tidak ada sekolah yang memilikinya.
Beberapa orang telah dipanggil untuk ditanyai atas kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan Mahdzir Khalid, dan mantan staf khusus Najib.
Mantan staf khusus itu ditahan di MACC selama total enam hari sebagai bagian dari pemeriksaan.
Diduga bahwa mantan staf khusus Najib Razak itu telah meminta uang dari perusahaan yang dianugerahi kontrak, yakni, Jepak Holdings Sdn Bhd yang berbasis di Bintulu.
Sedangkan pada Juni 2018, MACC telah menahan direktur perusahaan, manajer direksi dan pengacara Jepak Holdings atas kasus korupsi tersebut.
MAAC telah memulai penyelidikan itu sejak April 2018 atau sebelum Pemilu Malaysia.
Sementara itu pekan lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi seputar badan investasi negara 1MDB pada Rabu 3 April 2019 siang waktu lokal di Kuala Lumpur.
Jaksa Agung Tommy Thomas mengawali persidangan dengan membacakan tujuh dakwaan terhadap Najib berupa; pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.
Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen pembeelaan setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.
Raut wajah Najib tetap tenang untuk seorang pesakitan yang terancam hukuman penjara hingga setidaknya 100 tahun jika terbukti bersalah. Mengingat, pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan seputar megakorupsi 1MDB yang akan dihadapi oleh Najib Razak, di mana ia telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU KPK mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman cctv ruang pemeriksaan, Sandra Dewi membawa sejumlah berkas.
Baca SelengkapnyaRamai isu soal istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan anak-menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi IUP yang diduga dilakukan Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaDalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaDia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Antonius Kosasih.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaRobert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB
Baca SelengkapnyaSelain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca Selengkapnya