Jumlah WNI di Luar Negeri Diperkirakan Tiga Kali Lipat dari Data Pemerintah
Merdeka.com - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha hari ini mengatakan, jumlah WNI di luar negeri diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah. Hal itu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.
Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri. Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.
"Ketika kita melakukan perlindungan, ada 5,9 juta WNI yang kita tidak tahu keberadaannya, dan kita baru tahu ketika ada masalah. Ini tantangan yang dihadapi perwakilan RI (di luar negeri)," ujar Judha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan Tempat Singgah Sementara (TSS) pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, seperti dilansir Antara, Rabu (13/7).
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang memprediksi jumlah pemudik? 'Hasil survei dari Kementerian Perhubungan, di mana jumlah potensi pergerakan pengemudi yang akan mudik dan balik mengalami kenaikan hampir 193,6 juta jiwa yang akan bergerak mudik balik lebaran,' kata Slamet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa yang paling banyak melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023? Libur Idul Fitri 1444 H Kemenhub menyebut, sebanyak 123,8 juta orang melakukan perjalanan mudik dan balik pada Lebaran 2023 di seluruh Indonesia.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Kementerian Luar Negeri, kata Judha, kini tengah menyusun rancangan pedoman pengelolaan tempat singgah sementara (TSS/shelter) untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah," kata Judha.
Menurutnya, TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.
Terlebih, kata dia, jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.
Pada 2020, misalnya, terdapat 45.378 kasus yang tertangani dari total 54.953 kasus yang melibatkan WNI.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman pengelolaan shelter di perwakilan RI di luar negeri sangat penting mengingat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melindungi warganya di luar yurisdiksi hukum wilayah Indonesia.
Judha menjelaskan bahwa pembentukan shelter telah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tiga prinsip perlindungan WNI di luar negeri.
Tiga prinsip itu adalah mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat dan kebiasaan internasional.
Saat ini, terdapat 76 TSS di 128 perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, ada shelter yang terletak di dalam kompleks bangunan KBRI atau KJRI, dan ada pula yang letaknya terpisah.
Penyusunan rancangan pedoman pengelolaan shelter untuk perlindungan WNI di luar negeri itu melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, DPR, Ombudsman, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dimaksudkan agar pedoman pengelolaan shelter bukan hanya bisa memenuhi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, tetapi juga memenuhi ekspektasi publik.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laju pertumbuhan penduduk selama lima tahun terakhir sedikit lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaJumlah kunjungan wisman meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaNilai sumbangan PMI tersebut bekisar 10 persen dari total cadangan devisa Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak bisa melarang warga Indonesia pindah kewarganegaraan. Sebab, hal itu merupakan hak warga negara.
Baca SelengkapnyaPengelolaan arus lalu lintas tidak hanya mengarah ke Jawa Tengah dan Jawa Timur saja.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaSyarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Baca SelengkapnyaSecara kumulatif selama periode Januari-April 2024 total kunjungan wisman mencapai 4.098.714 kunjungan.
Baca SelengkapnyaSecara kumulatif, kunjungan turis asing ke Indonesia pada periode Januari - Oktober 2023 mencapai 9,42 juta kunjungan.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnya