Kapten kapal feri Sewol divonis 36 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Korea Selatan hari ini memvonis kapten kapal feri Sewol yang tenggelam hingga menewaskan 304 penumpang April lalu dengan hukuman penjara 36 tahun.
Kantor berita Reuters melaporkan, Selasa (11/11), pengadilan menyatakan kapten kapal nahas bernama Lee Joon-seok itu terbukti mengabaikan kewajibannya. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Sebanyak 13 anak buah kapal itu juga dijatuhi bermacam hukuman, termasuk pengabaian tugas. Mereka divonis penjara dari mulai lima hingga 20 tahun. Sedangkan kepala mesin kapal itu Park Ki-ho divonis 30 tahun penjara atas tuduhan meninggalkan dua rekannya yang terluka lalu kabur meninggalkan kapal itu dan tidak menghubungi tim penyelamat.
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Kapan kapal tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
-
Kenapa kapal itu tenggelam? Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk. 'Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
Usai hakim membacakan vonis, hadirin di pengadilan yang berlangsung di Kota Gwangju itu sontak menangis histeris dan marah. Mereka menyesalkan keputusan hakim.
"Hakim, ini tidak benar," teriak seorang perempuan seiring anggota keluarga lainnya menangis.
"Hanya beginikah ganjaran atas kematian anak-anak kami," teriak hadirin yang lain. "Hukuman mati tidak cukup bagi para kru kapal."
Para anggota keluarga korban mengatakan mereka kecewa dengan keputusan hakim.
"Harapan kami hancur berkeping-keping," ujar Park Jong-dae, ayah dari salah satu korban tewas. Dia mendesak jaksa mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman mati bagi para anak buah kapal. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTenggelamnya kapal penyeberangan di Buton Tengah mengakibatkan 15 orang tewas. Diduga kapal tersebut kelebihan muatan seusai merayakan HUT
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaDua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaSeorang kru yang selamat mengaku sempat melihat temannya meninggal dunia di tengah lautan
Baca SelengkapnyaPencarian terhadap korban tenggelam telah ditutup.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaTim SAR gabungan menemukan seorang penumpang KM Yuiee Jaya II yang tenggelam di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam keadaan selamat.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.
Baca Selengkapnya