Moratorium pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri bukan solusi
Merdeka.com - Wacana moratorium pengiriman Anak Buah Kapal (ABK) ke luar negeri khususnya kapal penangkap ikan sempat digulirkan pada awal 2015, pasca tenggelamnya kapal penangkap ikan Oryong 501 milik perusahaan Korea Selatan, Sajo Industries yang tenggelam di perairan Bering, Rusia, awal Desember 2014. Wacana tersebut dicetus oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Menyinggung hal tersebut, Jamaluddin Suryahadikusuma dari LSM Asosiasi Nelayan Indonesia, melihat moratorium dirasa kurang bisa menjadi solusi.
"Tujuan moraturium adalah perbaikan sistem regulasi, jika dimoratorium apa yang mau dimoratorium? orang regulasinya aja engga jelas," katanya saat ditemui di sela Diskusi Grup antar LSM terkait tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia bekerja di kapal asing di Four Points Hotel, Bandung, Senin (1/8).
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja tantangan serius yang dihadapi UKM? Tantangan tersebut mencakup permasalahan akses pembiayaan, akses pemasaran, entrepreneurship, hingga penciptaan ekosistem digital di sektor UKM.
Seperti diketahui, regulasi terkait adalah Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, di mana hingga saat ini masih terus direvisi.
Menurutnya, moratorium bukan berada di bawah kendali Nusron, melainkan Kementerian Ketenagakerjaan Transmigrasi (Kemenekarentrans). Namun kembali, ke depan harus dilihat siapa leading sector hal terkait (moratorium).
"Adanya regulasi akan menghasilkan kewenangan jelas leading sector oleh siapa dan ada di bawah siapa, baru nanti kebijakan moratorium bisa keluar," tutup Jamal.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaJK mencontohkan konflik yang terjadi di Ambon dan Papua yang membuat warga mengungsi.
Baca SelengkapnyaPermasalahan etnis Rohingnya memilki persoalan dari perdagangan manusia hingga diplomasi.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.
Baca SelengkapnyaHal itu temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kemenkumham
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan jumlah pengungsi etnis Rohingya terus bertambah karena adanya jaringan mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya