Pakistan larang perayaan Hari Valentine di ruang publik
Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan hari ini melarang perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day di ruang publik dan kantor pemerintahan di seantero negeri.
Sehari sebelum tiba Hari Valentine, Kementerian Penerangan, Otoritas Pengawas Media Elektronik (Pemra) diminta untuk segera mengambil tindakan atas putusan Mahkamah Agung itu.
Media cetak dan elektronik juga sudah diperingatkan untuk menghentikan semua tayangan atau promosi Hari Valentine dengan segera. Pemra juga diminta memantau semua tayangan dan memberikan peringatan larangan bagi segala promosi terkait Valentine's.
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Kenapa Islam haramkan Valentine? Pasalnya, Hari Valentine yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta, maksiat, dan mabuk-mabukkan.
-
Apa itu Hari Valentine? Setiap tahunnya, banyak dari masyarakat dunia akan merayakan Valentine's Day atau Hari Valentine.
-
Apa Valentine menurut Islam? Hari Valentine menurut Islam adalah hal yang tidak perlu diikuti.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa arti Hari Valentine? Hari Valentine identik dengan hari kasih sayang.
Dikutip dari situs Dawn.com, Senin (13/2), putusan pemerintah ini bermula dari sebuah petisi yang digagas warga bernama Abdul Wahid. Menurut dia, segala hal terkait Hari Valentine's adalah bertentangan dengan ajaran Islam dan harus dilarang secepatnya.
Petisi itu kemudian berkembang menjadi larangan perayaan Valentine di ruang publik.
Saban tahun Hari Valentine ditanggapi beragam oleh rakyat Pakistan. Sebagian mendukung dan merayakan, sebagian lagi menentang dan memprotes.
Di kota-kota besar Pakistan, sejumlah toko, restoran, memajang promo khusus untuk perayaan Hari Valentine.
Presiden Mamnoon Hussain tahun lalu menyerukan kepada warganya untuk meninggalkan perayaan Hari Kasih Sayang itu.
"Hari Valentine tidak ada kaitannya dengan tradisi kita dan seharusnya dihindari," kata dia. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaMenilik sejarah Hari Valentine menurut Islam, serta mengenali bagaimana hukumnya bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya