Pengadilan HAM Eropa nilai menghina Nabi Muhammad bukan kebebasan bereksrepsi
Merdeka.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad bukan termasuk kebebasan berekspresi. Pengadilan HAM Eropa menyebut menghina nabi umat Islam itu sudah melampaui batas yang diizinkan oleh perdebatan obyektif.
Selain itu, hal tersebut juga bisa menimbulkan prasangka dan membawa risiko bagi perdamaian antar-agama.
Keputusan pengadilan ini dibuat setelah ada seorang wanita Austria yang menyebut Nabi Muhammad sebagai pedofil. Alasannya adalah, karena Nabi Muhammad menikahi gadis enam tahun.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Wanita 40 tahun berinisial E.S itu menyampaikan pendapatnya dalam dua seminar pada 2009 lalu. E.S dengan lantang menyebut bahwa pernikahan Nabi Muhammad dengan gadis muda mirip dengan kasus pedofilia yang ada saat ini.
"Muhammad suka melakukannya dengan anak-anak. Seseorang berusia 56 tahun dengan anak berusia enam tahun, apa namanya itu jika bukan pedofilia?" katanya dalam seminar, dikutip dari Fox News, Sabtu (27/10).
Akibat ungkapan bernada penghinaan itu, Pengadilan Wina menjatuhkan hukuman kepadanya pada 2011 lalu sekaligus memerintahkannya membayar denda senilai USD 547 (Rp 8,3 juta). Putusan itu kembali dikukuhkan oleh pengadilan banding Austria.
Namun, E.S tidak terima dengan putusan tersebut dengan dalih apa yang diungkapkannya adalah kebebasan berekspresi dan seharusnya kelompok agama bisa menoleransi kritik. Dia pun berpendapat bahwa komentar tersebut dimaksudkan sebagai kontribusi dalam debat publik dan tidak dirancang untuk mencemarkan nama baik Muhammad.
E.S memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa yang kemudian ditolak.
"Keputusan Pengadilan Austria telah secara hati-hati menyeimbangkan antara haknya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk melindungi perasaannya dalam beragama," demikian putusan Pengadilan HAM Eropa.
"Keputusan Pengadilan Austria juga sudah selaras dengan tujuan yang sah dalam menjaga perdamaian agama," tambah putusan tersebut.
Selain itu, putusan pengadilan pun menyebut bahwa komentar perempuan tersebut tidak objektif, tidak menggambarkan latar belakang sejarah dengan benar, dan sama sekali tidak bertujuan untuk membangun debat publik yang sehat.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.
Baca SelengkapnyaPresiden Iran mengutuk keras tindak pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark yang dibiarkan begitu saja dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaReaksi keras datang dari umat muslim di seluruh dunia akibat penerbitan gambar karikatur Nabi Muhammad saat itu.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbicara terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca Selengkapnya