Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan HAM Eropa nilai menghina Nabi Muhammad bukan kebebasan bereksrepsi

Pengadilan HAM Eropa nilai menghina Nabi Muhammad bukan kebebasan bereksrepsi Muslim di Eropa. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad bukan termasuk kebebasan berekspresi. Pengadilan HAM Eropa menyebut menghina nabi umat Islam itu sudah melampaui batas yang diizinkan oleh perdebatan obyektif.

Selain itu, hal tersebut juga bisa menimbulkan prasangka dan membawa risiko bagi perdamaian antar-agama.

Keputusan pengadilan ini dibuat setelah ada seorang wanita Austria yang menyebut Nabi Muhammad sebagai pedofil. Alasannya adalah, karena Nabi Muhammad menikahi gadis enam tahun.

Wanita 40 tahun berinisial E.S itu menyampaikan pendapatnya dalam dua seminar pada 2009 lalu. E.S dengan lantang menyebut bahwa pernikahan Nabi Muhammad dengan gadis muda mirip dengan kasus pedofilia yang ada saat ini.

"Muhammad suka melakukannya dengan anak-anak. Seseorang berusia 56 tahun dengan anak berusia enam tahun, apa namanya itu jika bukan pedofilia?" katanya dalam seminar, dikutip dari Fox News, Sabtu (27/10).

Akibat ungkapan bernada penghinaan itu, Pengadilan Wina menjatuhkan hukuman kepadanya pada 2011 lalu sekaligus memerintahkannya membayar denda senilai USD 547 (Rp 8,3 juta). Putusan itu kembali dikukuhkan oleh pengadilan banding Austria.

Namun, E.S tidak terima dengan putusan tersebut dengan dalih apa yang diungkapkannya adalah kebebasan berekspresi dan seharusnya kelompok agama bisa menoleransi kritik. Dia pun berpendapat bahwa komentar tersebut dimaksudkan sebagai kontribusi dalam debat publik dan tidak dirancang untuk mencemarkan nama baik Muhammad.

E.S memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa yang kemudian ditolak.

"Keputusan Pengadilan Austria telah secara hati-hati menyeimbangkan antara haknya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk melindungi perasaannya dalam beragama," demikian putusan Pengadilan HAM Eropa.

"Keputusan Pengadilan Austria juga sudah selaras dengan tujuan yang sah dalam menjaga perdamaian agama," tambah putusan tersebut.

Selain itu, putusan pengadilan pun menyebut bahwa komentar perempuan tersebut tidak objektif, tidak menggambarkan latar belakang sejarah dengan benar, dan sama sekali tidak bertujuan untuk membangun debat publik yang sehat.

(mdk/ias)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran

Dewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu

Baca Selengkapnya
Dewan HAM PBB Beda Pendapat Soal Pembakaran Alquran, Dua Negara Ini Dukung Kebebasan Berekspresi
Dewan HAM PBB Beda Pendapat Soal Pembakaran Alquran, Dua Negara Ini Dukung Kebebasan Berekspresi

Dewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kutuk Pembakaran Kitab Suci, Presiden Iran Angkat dan Cium Alquran di Sidang Umum PBB
FOTO: Kutuk Pembakaran Kitab Suci, Presiden Iran Angkat dan Cium Alquran di Sidang Umum PBB

Presiden Iran mengutuk keras tindak pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark yang dibiarkan begitu saja dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya
Peristiwa 30 September: Surat Kabar Jyllands-Posten Muat Karikatur Nabi Muhammad, Tuai Kecaman Internasional
Peristiwa 30 September: Surat Kabar Jyllands-Posten Muat Karikatur Nabi Muhammad, Tuai Kecaman Internasional

Reaksi keras datang dari umat muslim di seluruh dunia akibat penerbitan gambar karikatur Nabi Muhammad saat itu.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama

Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab "Jika Dipaksa, Pulang Saja!"

PPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Mahfud 'Ditabrak' Moderator, Sampai Keluar Kelakar Abuse of Power
VIDEO: Momen Mahfud 'Ditabrak' Moderator, Sampai Keluar Kelakar Abuse of Power

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbicara terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya