Pengadilan Jerman Larang Penjualan Cokelat Dubai, Ini Alasannya
Kontroversi muncul akibat penjualan produk cokelat Dubai yang diproduksi di negara lain di Jerman.
Pengadilan di Kota Köln telah memutuskan bahwa jaringan supermarket Aldi tidak diperbolehkan menjual produk yang bernama "Cokelat Buatan Tangan Alyan Dubai" kecuali produk tersebut benar-benar diproduksi di Dubai. Seperti yang dikutip dari laman DW Indonesia pada Rabu (15/1/2025), keputusan ini diambil setelah adanya gugatan mengenai penggunaan nama produk yang dianggap dapat menyesatkan konsumen.
Aldi, yang merupakan salah satu jaringan supermarket terbesar di Jerman, menjual cokelat tersebut meskipun sebenarnya diproduksi di Turki. Meskipun label di bagian belakang kemasan telah mencantumkan asal produk, pengadilan menilai bahwa nama "Cokelat Dubai" dapat menyebabkan konsumen salah paham dan beranggapan bahwa produk tersebut dibuat di Dubai dan diimpor ke Jerman.
Kasus ini diajukan oleh Andreas Wilmers, seorang importir asal Jerman yang memasarkan cokelat merek "Fix" yang diproduksi di Dubai. Wilmers sebelumnya juga telah mengajukan keluhan serupa terhadap Lidl dan perusahaan cokelat asal Swiss, Lindt, pada bulan Desember 2024. Pihak Aldi berargumen bahwa nama "Cokelat Dubai" hanya digunakan sebagai bagian dari merek dan telah dijelaskan dengan jelas dalam informasi produk yang tersedia.
Namun, pengadilan menegaskan bahwa penggunaan nama tersebut dapat menimbulkan kesan yang salah di benak konsumen. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam penamaan produk agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan. Dengan keputusan ini, diharapkan para produsen lebih berhati-hati dalam memilih nama produk agar sesuai dengan asal usulnya dan tidak menyesatkan konsumen.
Peluang untuk mengajukan banding
Lidl, yang juga menjadi pihak yang dilaporkan, mengklaim bahwa istilah "Cokelat Dubai" merujuk pada jenis cokelat dengan isian khas, seperti krim pistachio dan "kadayif," yang merupakan makanan penutup tradisional. Pernyataan ini didukung oleh Asosiasi Industri Penganan Jerman (BDSI), yang menegaskan bahwa istilah "Cokelat Dubai" tidak harus merujuk pada tempat produksinya. Namun, pandangan pengadilan Köln berbeda. Saat ini, Aldi menghadapi larangan untuk menjual cokelat dengan nama tersebut, kecuali produk tersebut benar-benar diproduksi di Dubai. Meskipun begitu, Aldi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini.