Polisi Malaysia bantah gasak uang Rp 155,9 miliar hasil korupsi Najib Razak
Merdeka.com - Polisi Malaysia membantah tuduhan bahwa pihaknya menggasak uang senilai RM 43.3 juta (Rp 155,9 miliar) yang disita dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Uang itu merupakan hasil korupsi kasus 1MDB yang saat ini tengah diselidiki.
Tuduhan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh seorang narablog kontroversial, Raja Petra Kamarudin. Raja Petra mengambil kesimpulan berdasarkan pengakuan Najib, bahwa uang yang disita adalah sebesar RM 160 juta sementara polisi hanya mengumumkan RM 116 juta.
Direktur Investigasi Kejahatan Komersial (CCID), Amar Singh, mengatakan tuduhan Raja Petra sangat menggelikan dan tidak berdasar. Amar bahkan menantang Raja Petra untuk membuktikan perkataannya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Saya tidak mau menghiraukan penulis seperti dia. Dia mencap dirinya sebagai 'jurnalis investigatif' tetapi dia lebih seperti penulis bayaran," kata Amar, dikutip dari Straits Times, Jumat (28/9).
"Tuduhannya tidak berdasar. Jika dia benar-benar memiliki informasi yang kredibel, maka dia harus cukup berani untuk mengajukan laporan ke pihak berwenang. Jangan bersembunyi di balik tirai siber," tambahnya.
Amar menjelaskan bahwa Raja Petra mendasarkan tuduhannya pada jumlah uang tunai yang diumumkan pihak kepolisian dalam serangkaian konferensi pers.
Pada konferensi pers 25 Mei, polisi mengumumkan bahwa uang senilai RM 114 juta disita dari sebuah apartemen Pavilion Residences di Kuala Lumpur. Kemudian polisi meneruskan penggerebekan ke enam tempat yang ada kaitannya dengan Najib.
Hasilnya, uang senilai RM 116 juta berhasil disita oleh pihak kepolisian dan semuanya dalam bentuk tunai. Penemuan itu kembali diumumkan pada konferensi 20 Juni lalu.
"Najib mengajukan laporan bahwa uang yang disita senilai RM 160 juta. Tetapi dia tidak bisa membuktikannya," jelas Amar.
"Kami yakin 100 persen bahwa uang yang disita selama proses penggerebekan sama dengan yang diumumkan oleh polisi saat konferensi pers itu sama," lanjutnya.
Amar menegaskan pihaknya tidak akan menganggap enteng orang-orang yang berusaha mencoreng nama kepolisian dengan memberikan tuduhan tak berdasar.
"Saya mendesak Raja Petra untuk maju dan mengajukan laporan. Jika laporan itu ternyata salah, maka dia akan menghadapi beban hukum," tegasnya.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Najib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca Selengkapnya