Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus Malaysia Usulkan Undang-undang Perlindungan Pria dari Godaan Wanita

Politikus Malaysia Usulkan Undang-undang Perlindungan Pria dari Godaan Wanita Mohamad Imran Abdul Hamid. ©Twitter

Merdeka.com - Politikus dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia mengusulkan pembentukan undang-undang pelecehan seksual untuk melindungi kaum pria dari godaan perempuan yang dapat berujung melakukan kejahatan seksual. Usulan politikus bernama Mohammad Imran Abdul Hamid itu pun menuai kecaman dari sesama politikus dan kelompok-kelompok pejuang hak perempuan.

Saat mengusulkan undang-undang itu pada Rabu 31 Juli, Mohamad Imran mengatakan kepada senat Malaysia bahwa aturan itu diperlukan untuk "memastikan para pria aman dan negara menjadi damai."

"Saya ingin menyarankan kepada menteri, jika kita dapat membuat Undang-Undang Pelecehan Seksual untuk menangani tindakan, pidato atau berpakaian dari wanita yang dapat menggoda pria untuk melakukan inses, pemerkosaan, penganiayaan dan pornografi, dan hal-hal lainnya," kata dia, seperti dilansir New Straits Times, Kamis (1/8).

Orang lain juga bertanya?

"Kita juga perlu dilindungi, karena apa yang dipakai wanita, kita tergoda dan akhirnya melanggar hukum negara dan menghadapi penuntutan."

Kelompok hak asasi perempuan Sisters in Islam mengecam usulan Mohamad Imran. Mereka menyatakan, pria tetap harus dimintai pertanggungjawaban jika pelecehan dan pemerkosaan, terlepas dari apa yang dikenakan wanita.

"Pria harus mengawasi pikiran, kata-kata dan tindakan mereka sendiri dan tidak menganggap enteng kejahatan yang dilakukan pria terhadap perempuan," kata Direktur Eksekutif Sister in Islam, Rozana Isa.

Usulan Mohammad Imran itu bertepatan dengan peluncuran sebuah studi tentang sikap Malaysia terhadap seks, pendidikan seks, dan kesepakatan melakukan aktivitas seksual.

Menurut laporan Pusat Studi Pemerintahan dan Politik, hanya 35 persen dari 2.000 pria yang diwawancarai dalam penelitian mengaku melakukan persetujuan verbal dengan pasangannya untuk melakukan aktivitas seksual mereka.

Akibat menuai kecaman, Mohamad Imran akhirnya meminta maaf atas usulannya itu.

"Sementara saya tulus, saya tidak berharap itu menjadi kesalahan besar yang telah menyinggung banyak wanita dan pria yang dianggap menghina," katanya.

Presiden PKR Datuk Seri Anwar Ibrahim telah meminta Mohamad Imran untuk menulis kata-katanya, karena telah menghina perempuan.

"Usulan itu memberi kesan bahwa pria itu tidak bermoral dan mudah tergoda untuk melakukan tindakan keji," kata Anwar.

Reporter: Raden Trimutia Hatta

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Komitmen Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Atikoh Ungkap Caranya
Ganjar-Mahfud Komitmen Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Atikoh Ungkap Caranya

Menurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Debat Panas Pilkada Banten: Penonton Riuh saat Dimyati Ditanya Pelecehan Seksual, Andra Soni sampai Bereaksi
Debat Panas Pilkada Banten: Penonton Riuh saat Dimyati Ditanya Pelecehan Seksual, Andra Soni sampai Bereaksi

Dimyati mengatakan, langkah preventif serta penegakan hukum perlu diutamakan.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya
Aktor Malaysia Ingin Pemerintah Bangun Rumah Bordil Bagi Warga Asing, Ini Alasannya
Aktor Malaysia Ingin Pemerintah Bangun Rumah Bordil Bagi Warga Asing, Ini Alasannya

Aktor Malaysia Minta Dibangun Rumah Bordil Bagi Warga Asing, Begini Alasannya

Baca Selengkapnya
Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas

Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas

Baca Selengkapnya
Revenge Porn adalah Penyebaran Konten Pornografi Tanpa Persetujuan, Ketahui Dampak dan Ancaman Hukumnya
Revenge Porn adalah Penyebaran Konten Pornografi Tanpa Persetujuan, Ketahui Dampak dan Ancaman Hukumnya

Revenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Debat Perdana, Cawagub 02 Dimyati Sindir Kasus Korupsi Jerat Eks Gubernur Banten di Depan Airin
Debat Perdana, Cawagub 02 Dimyati Sindir Kasus Korupsi Jerat Eks Gubernur Banten di Depan Airin

"Jangan sampai Banten ini jatuh ke lubang yang sama. Kalau jatuh ke lubang yang sama, itu namanya jadi keledai,” ujar Dimyati.

Baca Selengkapnya
Wacana UU Perlindungan Guru, Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru
Wacana UU Perlindungan Guru, Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru

Jangan lagi ada yang menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat guru-guru di sekolah.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya