Politikus Malaysia Usulkan Undang-undang Perlindungan Pria dari Godaan Wanita
Merdeka.com - Politikus dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia mengusulkan pembentukan undang-undang pelecehan seksual untuk melindungi kaum pria dari godaan perempuan yang dapat berujung melakukan kejahatan seksual. Usulan politikus bernama Mohammad Imran Abdul Hamid itu pun menuai kecaman dari sesama politikus dan kelompok-kelompok pejuang hak perempuan.
Saat mengusulkan undang-undang itu pada Rabu 31 Juli, Mohamad Imran mengatakan kepada senat Malaysia bahwa aturan itu diperlukan untuk "memastikan para pria aman dan negara menjadi damai."
"Saya ingin menyarankan kepada menteri, jika kita dapat membuat Undang-Undang Pelecehan Seksual untuk menangani tindakan, pidato atau berpakaian dari wanita yang dapat menggoda pria untuk melakukan inses, pemerkosaan, penganiayaan dan pornografi, dan hal-hal lainnya," kata dia, seperti dilansir New Straits Times, Kamis (1/8).
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Kita juga perlu dilindungi, karena apa yang dipakai wanita, kita tergoda dan akhirnya melanggar hukum negara dan menghadapi penuntutan."
Kelompok hak asasi perempuan Sisters in Islam mengecam usulan Mohamad Imran. Mereka menyatakan, pria tetap harus dimintai pertanggungjawaban jika pelecehan dan pemerkosaan, terlepas dari apa yang dikenakan wanita.
"Pria harus mengawasi pikiran, kata-kata dan tindakan mereka sendiri dan tidak menganggap enteng kejahatan yang dilakukan pria terhadap perempuan," kata Direktur Eksekutif Sister in Islam, Rozana Isa.
Usulan Mohammad Imran itu bertepatan dengan peluncuran sebuah studi tentang sikap Malaysia terhadap seks, pendidikan seks, dan kesepakatan melakukan aktivitas seksual.
Menurut laporan Pusat Studi Pemerintahan dan Politik, hanya 35 persen dari 2.000 pria yang diwawancarai dalam penelitian mengaku melakukan persetujuan verbal dengan pasangannya untuk melakukan aktivitas seksual mereka.
Akibat menuai kecaman, Mohamad Imran akhirnya meminta maaf atas usulannya itu.
"Sementara saya tulus, saya tidak berharap itu menjadi kesalahan besar yang telah menyinggung banyak wanita dan pria yang dianggap menghina," katanya.
Presiden PKR Datuk Seri Anwar Ibrahim telah meminta Mohamad Imran untuk menulis kata-katanya, karena telah menghina perempuan.
"Usulan itu memberi kesan bahwa pria itu tidak bermoral dan mudah tergoda untuk melakukan tindakan keji," kata Anwar.
Reporter: Raden Trimutia Hatta
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDimyati mengatakan, langkah preventif serta penegakan hukum perlu diutamakan.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaAktor Malaysia Minta Dibangun Rumah Bordil Bagi Warga Asing, Begini Alasannya
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaRevenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Baca Selengkapnya"Jangan sampai Banten ini jatuh ke lubang yang sama. Kalau jatuh ke lubang yang sama, itu namanya jadi keledai,” ujar Dimyati.
Baca SelengkapnyaJangan lagi ada yang menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat guru-guru di sekolah.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya