Singapura Larang Simbol Hamas-Israel di Ruang Publik, Denda Rp 5 Juta dan Penjara
Pemerintah mengatakan mereka yang dinyatakan bersalah dapat dihukum enam bulan penjara atau denda 500 dolar Singapura (Rp 5,7 juta) atau keduanya.
Singapura mengeluarkan peringatan terhadap tampilan publik yang mengandung simbol atau unsur terkait perang Hamas-Israel tanpa izin resmi.
Singapura Larang Simbol Hamas-Israel di Ruang Publik, Denda Rp 5 Juta dan Penjara
Pemerintah mengatakan mereka yang dinyatakan bersalah dapat dihukum enam bulan penjara atau denda 500 dolar Singapura (Rp 5,7 juta) atau keduanya.
Undang-undang ini juga berlaku untuk semua lambang negara asing, termasuk bendera dan spanduk negara bagian mana pun. Wisatawan yang mengenakan pakaian seperti itu dapat ditolak masuk ke Singapura.
Kementerian Dalam Negeri (MHA) dalam pernyataannya mengatakan konflik tersebut merupakan “masalah emosional” yang dapat mengganggu perdamaian nasional, kata harian The Straits Times.
Surat kabar tersebut mengutip Kementerian yang mengatakan “Khususnya, mempromosikan atau mendukung terorisme melalui tampilan pakaian atau perlengkapan yang membawa logo kelompok teroris atau militan, seperti Hamas atau sayap militernya Brigade Al-Qassam, tidak akan dimaafkan.”
Sumber: Al Arabiya
Mereka yang ingin memberikan bantuan kepada para korban yang terkena dampak perang dapat melakukannya melalui kegiatan penggalangan dana resmi dan penggalangan donasi, kata pernyataan lebih lanjut dari Kementerian tersebut.
Parlemen Singapura dengan suara bulat kemarin mengutuk kekerasan terhadap warga sipil yang tidak bersalah dalam perang Hamas-Israel yang sedang berlangsung.
Mereka menekankan Singapura tidak dapat membiarkan konflik eksternal mengganggu keharmonisan ras dan agama di Singapura.