Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Bocah India Divonis Penjara Seumur Hidup
![Tiga Pemerkosa dan Pembunuh Bocah India Divonis Penjara Seumur Hidup](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/06/11/1085683/540x270/tiga-pemerkosa-dan-pembunuh-bocah-india-divonis-penjara-seumur-hidup.jpg)
Merdeka.com - Tiga pria pemerkosa seorang bocah perempuan berusia delapan tahun di Jammu - Kashmir, India divonis penjara seumur hidup.
Sementara tiga petugas polisi India yang dinyatakan bersalah menghancurkan bukti kasus itu divonis penjara hingga 5 tahun.
Mereka merupakan bagian dari total delapan orang, meliputi seorang pejabat pemerintah, empat petugas polisi, dan seorang anak di bawah umur, yang ditangkap atas dugaan keterkaitan mereka pada kasus tersebut.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dihukum dalam kasus ini? Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus ini? 'Saat ini proses penyelidikan dan ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur,' kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/12), demikian dikutip Antara.
Namun seiring proses, seorang di antara mereka telah dicabut dakwaannya, sementara pelaku anak diproses dalam peradilan terpisah. Hingga akhirnya, keenam pesakitan tersisa menerima vonis hari ini.
Korban merupakan seorang anak perempuan berasal dari suku nomadik yang biasa hidup di hutan Kashmir. Dia dibius dan disekap di dalam sebuah kuil dan diperkosa selama satu pekan sebelum kemudian dijerat lehernya dan dipukuli hingga tewas dengan batu pada Januari 2018.
Menurut jaksa penuntut India, penculikan, perkosaan, dan pembunuhan anak tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mengusir suku nomadik dari daerah tersebut.
"Ini adalah kemenangan untuk kebenaran." kata jaksa penuntut M Farooqi kepada media di luar gedung pengadilan, seperti dikutip dari ABC Indonesia, Selasa (11/6).
"Anak perempuan dan keluarganya mendapat keadilan. Kami puas dengan keputusan hakim."
Penyelidik mengatakan bahwa Sanjhi Ram, seorang pensiunan pejabat pemerintah berusia 60 tahun, diduga merencanakan kejahatan itu dengan bantuan empat petugas polisi: Surinder Verma, Anand Dutta, Tilak Raj dan Deepak Khajuria.
Putra Sanjhi Ram yang bernama Vishal; keponakannya yang masih remaja; dan temannya bernama Parvesh Kumar, dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Ram, Khajuria dan Kumar dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa yang tersisa telah divonis hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan Vishal dinyatakan tidak bersalah pada Senin, dan orang ke-delapan, seorang remaja di bawah umur, masih menjalani pengadilan di peradilan anak.
Setelah putusan, pengacara yang mewakili keluarga anak itu mengatakan kepada BBC Punjab bahwa itu adalah "kemenangan semangat konstitusional". Dia menambahkan bahwa "seluruh negara melawan kasus ini, terlepas dari afiliasi agama".
Pengacara yang membela para terdakwa mengatakan kepada media bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan bersalah tersebut.
Pengacara mengatakan, meskipun bersalah, kasus ini didasarkan pada "bukti tidak langsung" dan telah meminta hukuman minimum untuk keenam pria tersebut. Dia menambahkan bahwa ada keadaan yang meringankan, termasuk fakta bahwa seorang terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga mereka.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/22/1729596189447-cenkii.jpeg)
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya![Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/6/1730875906927-zboqd.jpeg)
Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca Selengkapnya![Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/10/1728551953650-jp9iw.jpeg)
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya![Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/11/1702286858926-eauz3j.jpeg)
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca Selengkapnya![Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/11/1702276161795-p1k6k.jpeg)
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya![Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/5/1725497809435-87wwk.jpeg)
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/11/1720686303628-teo8c.jpeg)
Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Selengkapnya![Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/1/1698833269960-t1t5r.jpeg)
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Selengkapnya![Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/9/1728449020666-6mfmj.jpeg)
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya![FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/11/1702281958689-964wp.jpeg)
Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca Selengkapnya![Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/6/1701869390231-7r68m.jpeg)
Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca Selengkapnya![3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/8/1728392048730-wlj3a.jpeg)
Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca Selengkapnya