Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) memperlihatkan produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4).
Bea Cukai Sita Barang Elektronik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Bea Cukai
Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar.
Dalam dua kali penindakan selama April 2019 DJBC menangkap produk elektronik ilegal berupa telepon genggam, laptop, tablet dan lainnya.
Modus yang digunakan pelaku dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC).
Produk elektronik ilegal saat diperlihatkan saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4).
Petugas bersenjata lengkap saat mengamankan produk elektronik ilegal dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4).
Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaDBHCHT menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi daerah khususnya di wilayah penghasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPenerimaan bea masuk November tahun ini dipengaruhi oleh kenaikan nilai impor sebesar 4,9 persen (yoy), dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan lantaran belum ada izin edar dan izin jual terhadap produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaInisiatif ini akan mempermudah arus barang, mempercepat proses distribusi.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Gatot, dari informasi awal yang dia peroleh bahwa handphone yang dibeli warga Tangerang di Malaysia itu telah aktif.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca Selengkapnya