Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan bersama jajaran Sat Reskrim menunjukan barang bukti beserta tersangka driver Go Car dan Go Jek yang melakukan tindak pidana orderan fiktif atau istilahnya tuyul di Mapolres Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Senin (22/7/2019).
Tampang Driver Online Tuyul yang Diamankan Polres Tangsel
Kriminal
Dalam aksinya, kedelapan tersangka yang telah diamankan tersebut mempergunakan aplikasi Fake GPS.
Mereka diamankan dari sebuah warung di Jalan Yapen Raya, Ciater.
Akibat orderan fiktif tersebut pihak operator mengalami kerugian mencapai sekitar 500 juta rupiah.
Ekspresi tersangka driver Go Car dan Go Jek yang melakukan tindak pidana orderan fiktif atau istilahnya tuyul sat diamankan di Mapolres Tangsel.
Sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dan simcard milik pelaku saat diamankan Mapolres Tangsel.
Grup metalcore dari Thailand, Annalynn, memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan mereka setelah vokalisnya mengakui berpura-pura menderita kanker.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaIra Swara ungkap mereka perlu menjual rumah demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga beruang yang dituduh merusak mobil itu bukanlah beruang yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga beruang yang dituduh merusak mobil itu bukanlah beruang yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca Selengkapnya