Antasari Azhar mendengarkan bacaan dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5). Sidang Judicial review yang menghadirkan dua saksi ahli hukum Yusril Izha Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas untuk menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Sidang uji materi PK Antasari
Antasari Azhar
Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5). Sidang Judicial review yang menghadirkan dua saksi ahli hukum Yusril Izha Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas untuk menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Antasari Azhar mendengarkan bacaan dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5). Sidang Judicial review yang menghadirkan dua saksi ahli hukum Yusril Izha Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas untuk menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5). Sidang Judicial review yang menghadirkan dua saksi ahli hukum Yusril Izha Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas untuk menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Antasari Azhar mendengarkan bacaan dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5). Sidang Judicial review yang menghadirkan dua saksi ahli hukum Yusril Izha Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas untuk menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5). Sidang Judicial review yang menghadirkan dua saksi ahli hukum Yusril Izha Mahendra dan Sri Bintang Pamungkas untuk menguji materikan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Menurutnya pasal tersebut melanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKemenkes menegaskan, penelitian nyamuk wolbachia dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan World Mosquito Program (WMP).
Baca SelengkapnyaRiset terkait teknologi nyamuk ber-Wolbachia di Indonesia dilakukan oleh World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi pelaku kejahatan berbeda-beda sesuai kebijakan negara. Salah satunya adalah hukuman penjara. Berikut hukuman penjara terlama di dunia.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaFirli kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan)
Baca SelengkapnyaKemensos berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung.
Baca Selengkapnya