Kemenkes Jawab PDIP soal Penelitian Nyamuk Wolbachia: Tidak Ada Kerja Sama dengan Asing
Kemenkes menegaskan, penelitian nyamuk wolbachia dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan World Mosquito Program (WMP).
Kemenkes juga membantah tuduhan pemerintah menerima hibah nyamuk wolbachia dari pihak asing.
Kemenkes Jawab PDIP soal Penelitian Nyamuk Wolbachia: Tidak Ada Kerja Sama dengan Asing
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab tuduhan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka bahwa pemerintah menyalahi aturan dalam penelitian nyamuk mengandung bakteri wolbachia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, penelitian nyamuk wolbachia dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan World Mosquito Program (WMP). Bukan Kementerian Kesehatan.
WMP merupakan perusahaan milik Monash University yang mendapatkan dukungan dari Bill & Melinda Gates Foundation.
“Kita tidak ada kerja sama (dengan pihak asing),” kata Nadia kepada merdeka.com, Kamis (23/11).
Nadia juga membantah tuduhan pemerintah menerima hibah nyamuk wolbachia dari pihak asing. Saat ini, pemerintah menebarkan nyamuk wolbachia ke tiga kota untuk menekan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Kita tidak ada bantuan asing 3 daerah, semua didanai APBN,”
jelas Nadia.
merdeka.com
Nadia mengungkap awal mula Kemenkes menjalankan program nyamuk wolbachia.
Dia menyebut, Kemenkes mendapatkan informasi hasil penelitian UGM bahwa nyamuk wolbachia efektif menekan kasus DBD hingga 77 persen.
UGM dan WMP meneliti nyamuk wolbachia sejak 2011.
“Kan studi bisa sebagai bagian masukan untuk kebijakan dan evidence based,”
kata Nadia.
merdeka.com
Berkali-kali Kemenkes menerima laporan penelitian tersebut. Kemenkes akhirnya memutuskan untuk menggunakan nyamuk wolbachia untuk menekan kasus DBD di Indonesia.
“Mereka beberapa kali paparan menginformasikan studi ini dan kerja sama dengan pemda setempat,” ujarnya.
PDIP Nilai Pemerintah Salahi Aturan
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengkritik sikap pemerintah yang terkesan menyalahi aturan dalam projek nyamuk wolbachia.
Rieke mengatakan, secara pengaturan tersendiri pada tingkat UU dan Peraturan Pemerintah (PP), belum ditemukan aturan hukum terkait kerja sama Kementerian dan lembaga dengan pihak swasta asing.
Rieke menyebut swasta asing tersebut seenaknya masuk melakukan penelitian tanpa prosedur yang jelas.
“Untuk kerja sama dengan swasta asing mungkin perlu hati-hati jangan sampai masuk ke rezim pengadaan barang/jasa, hibah kepada daerah, atau yang menimbulkan ikatan yang membebankan keuangan daerah/negara atau komitmen terkait dengan kedaulatan negara,” tegas Rieke.
Apalagi, jika projek tersebut ada bentuk hibah yang jelas diatur dalam UU. Sehingga tidak bisa seenaknya membuat penelitian yang melibatkan masyarakat luas tanpa prosedur yang jelas.
“Jika ada hibah, maka harus tunduk pada ketentuan hibah luar negeri. Jika hibah dana besar, persetujuan Kemenkeu. Kalau kecil atau hanya pelatihan cukup lapor,”
tegas Rieke.
merdeka.com
Menurut Rieke, dalam projek penelitian nyamuk wolbachia ini, negara hanya menggunakan dasar hukum keputusan menteri. Harusnya, kata Rieke, menggunakan minimal Peraturan Menteri.
“Sehingga pembahasannya tetap melalui harmonisasi di Kemenkum HAM dengan melibatkan kementerian lembaga lain yang beririsan dengan materi yang diatur,” ujar Rieke.