PDIP Sebut Penelitian Nyamuk Wolbachia Salahi Aturan, Apalagi Jika Ada Hibah dari Asing
Kemenkes telah menebar jentik nyamuk Wolbachia di lima kota endemis dengue di Indonesia sepanjang 2023. Nyamuk ini diyakini mampu menurunkan kasus DBD.
Nyamuk ini diyakini mampu menurunkan kasus DBD
PDIP Sebut Penelitian Nyamuk Wolbachia Salahi Aturan, Apalagi Jika Ada Hibah dari Asing
Kemenkes telah menebar jentik nyamuk Wolbachia di lima kota endemis dengue di Indonesia sepanjang 2023. Nyamuk ini diyakini mampu menurunkan kasus DBD.
Namun, kebijakan tersebut mendapatkan sorotan tajam dari anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Dia mengkritik sikap pemerintah yang terkesan menyalahi aturan dalam projek tersebut.
Rieke mengatakan, secara pengaturan tersendiri pada tingkat UU dan Peraturan Pemerintah (PP), belum ditemukan aturan hukum terkait kerjasama Kementerian dan lembaga dengan pihak swasta asing.
“Intinya, sepanjang tidak melanggar ideologi negara, dan ketentuan lain terkait maka bisa, kecuali dengan Israel dan afiliasi tidak boleh,” ujar Rieke, Rabu (22/11).
Tentang Nyamuk Wolbachia
Sekadar informasi, Nyamuk Wolbachia merupakan sebuah proyek yang dikembangkan langsung oleh World Mosquito Program (WMP).
Sebuah perusahaan non-profit milik Monash University yang bergerak untuk melindungi komunitas global dari penyakit yang ditularkan oleh nyamuk, seperti penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Zika, Chikungunya, dan lain-lain.
Bersama Bill and Melinda Gates Foundation, WMP telah berhasil mengurangi ancaman global penyakit yang ditularkan oleh nyamuk dengan bantuan pendanaan tambahan sebesar AUD 50 juta kepada WMP selama 3 tahun, sehingga total kontribusi mereka mencapai AUD 185 juta sejak tahun 2010.
Rieke menyoroti kerjasama swasta asing tersebut yang dinilai seenaknya masuk melakukan penelitian tanpa prosedur yang jelas.
“Untuk kerja sama dengan swasta asing mungkin perlu hati-hati jangan sampai masuk ke rezim pengadaan barang/jasa, hibah kepada daerah, atau yang menimbulkan ikatan yang membebankan keuangan daerah/negara atau komitmen terkait dengan kedaulatan negara,” tegas Rieke.
Apalagi, jika projek tersebut ada bentuk hibah yang jelas diatur dalam UU. Sehingga tidak bisa seenaknya membuat penelitian yang melibatkan masyarakat luas tanpa prosedur yang jelas.
“Jika ada hibah, maka harus tunduk pada ketentuan hibah luar negeri. Jika hibah dana besar, persetujuan Kemenkeu. Kalau kecil atau hanya pelatihan cukup lapor,” tegas Rieke.
Menurut Rieke, dalam projek penelitian nyamuk Wolbachia ini, negara hanya menggunakan dasar hukum keputusan menteri.
Harusnya, kata Rieke, menggunakan minimal Peraturan Menteri.
“Sehingga pembahasannya tetap melalui harmonisasi di Kemenkum HAM dengan melibatkan kementerian lembaga lain yang beririsan dengan materi yang diatur,” ujar Rieke.