Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dalam status Facebook, Ervani menjalani sidang vonis di PN Bantul, Yogyakarta, Senin (5/1). Ervani yang dilaporkan ke Polda DIY setelah menulis status Facebook berisi kritikan terhadap Dias Sarastuti alias Ayas pada 9 Juli 2014 lalu akhirnya divonis bebas karena terbukti tidak bersalah.
Kasus pencemaran nama baik di Facebook, Ervani divonis bebas
UU ITE
Sejumlah tetangga menghadiri sidang vonis tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Ervani di PN Bantul, Yogyakarta, Senin (5/1).
Ervani bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers terkait vonis bebas yang diberikan hakim di PN Bantul, Yogyakarta, Senin (5/1).
Ervani meluapkan kebahagiaannya setelah divonis bebas oleh hakim dengan memeluk salah satu tetangga yang telah memberi dukungan untuknya.
Menggunakan pengeras suara, Ervani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan selama kasus yang menimpa dirinya berjalan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAudrey membuat pengakuan itu saat menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus video syur mirip dirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mengadukan mahasiswa bernama Khairiq Anhar mengkritik kebijakan biaya kuliah.
Baca SelengkapnyaWarganet dihebohkan dengan video syur seorang pria bermasker dengan wanita berkerudung hitam. Pria itu disebut-sebut menjabat kepala desa di Ogan Ilir, Sumsel.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca Selengkapnya