Tiga terdakwa yang merupakan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3).
13 Mantan karyawan bersaksi di sidang kasus First Travel
First Travel
Sidang yang digelar di PN Depok ini mengagendakan mendengarkan keterangan 13 orang saksi.
13 Saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan mantan karyawan First Travel.
Tiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan saat mendengarkan keterangan salah satu dari 13 saksi yang dihadirkan JPU.
Tiga terdakwa yang merupakan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan saat mendengarkan keterangan salah satu dari 13 saksi yang dihadirkan JPU.
Grup metalcore dari Thailand, Annalynn, memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan mereka setelah vokalisnya mengakui berpura-pura menderita kanker.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaPolisi menduga beruang yang dituduh merusak mobil itu bukanlah beruang yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca Selengkapnya