Calon jemaah umrah saat melaporkan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours & Travel) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4). Sedikitnya 307 calon jemaah umrah dari wilayah Jabotabek melaporkan agen travel umrah milik Abu Hamzah tersebut ke Bareskrim Polri atas kasus penipuan.
Ratusan jemaah laporkan Abu Tours Travel ke Bareskrim Polri
Abu Tours
Ratusan korban mayoritas telah mendaftar ke Abu Tours pada Januari 2017 dan telah melunasi kewajiban pembayaran serta asuransi sebesar Rp 19,5 juta per orang.
Mereka dijanjikan berangkat pada awal Januari 2018, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan. Selain form pendaftaran, calon jemaah juga membawa sejumlah berkas seperti faktur, kuitansi, dan brosur sebagai barang bukti.
Seorang calon jemaah menunjukkan bukti faktur pembayaran umrah yang telah dilunasi ke Abu Tours Travel.
Perwakilan calon jemaah menunjukkan berkas saat melaporkan Abu Tours Travel ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Perwakilan calon jemaah menyerahkan berkas saat melaporkan Abu Tours Travel ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Sejumlah calon jemaah menunggu saat perwakilan melaporkan Abu Tours Travel ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Sejumlah calon jemaah menunggu saat perwakilan melaporkan Abu Tours Travel ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Sejumlah calon jemaah menunggu saat perwakilan melaporkan Abu Tours Travel ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Sejumlah calon jemaah menunggu saat perwakilan melaporkan Abu Tours Travel ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaPolisi menduga beruang yang dituduh merusak mobil itu bukanlah beruang yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca Selengkapnya