Terdakwa Security Officer (SO) Suko Sutrisno (tengah) dan Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris (kiri) saat tiba untuk menjalani sidang vonis Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Suko Sutrisno dengan hukuman satu tahun penjara, sementara Abdul Haris satu tahun enam bulan penjara atas kelalaian yang menyebabkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022. Tragedi ini menewaskan 135 orang setelah polisi menembakkan gas air mata ke tribun yang penuh sesak saat pendukung menyerbu lapangan.
Ekspresi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Usai Divonis Ringan
Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris saat tiba untuk menjalani sidang vonis Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni enam tahun delapan bulan penjara
Terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris saat menjalani sidang vonis Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris usai menjalani sidang vonis Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto yang memaksa seorang siswa SMA SMK Gloria untuk sujud dan menggonggong.
Baca SelengkapnyaIni menjadi momen pertama kalinya kapal selam Rusia bersandar di perairan Indonesia.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaKualitas udara di Kota Surabaya saat ini berada dalam kondisi yang sangat tidak sehat.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan publik figur memiliki tujuan khusus dengan gelar akademik.
Baca SelengkapnyaMantan Wapres RI ini pernah jualan rokok dan koran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca SelengkapnyaBalqis berhasil menjejakkan kakinya di Taiwan berkat program pertukaran mahasiswa.
Baca SelengkapnyaLestari Moerdijat menjadi satu-satunya perempuan dalam daftar Pimpinan MPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar.
Baca Selengkapnya