Saksi dari pihak terkait tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin mengikuti sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6). Dalam sidang tersebut Anas Nashikin mengatakan, dirinya adalah pemateri dari tema 'Kecurangan Bagian Demokrasi' pada acara training of trainer atau pelatihan yang diadakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Saksi Tim Jokowi Jelaskan Materi 'Kecurangan Bagian Demokrasi'
Pilpres 2019
Anas kemudian dicecar majelis hakim terkait maksud materi pelatihan tersebut apakah untuk mengajak berbuat curang. Dia lantas menjawab maksud materi itu untuk mengantisipasi kecurangan.
"Itu supaya menarik perhatian. Kecurangan itu sesuatu niscaya. Tidak menuduh siapa pun. Karena itu kita perlu antisipasi kecurangan pda pemilu. Keadaan yang perlu diantisipasi," jelasnya.
Anas Nashikin saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Anas Nashikin saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Selengkapnya