Tempat Ibadah di Zona Merah Akan Tutup Sementara, Ini Aturan PPKM di Bekasi
Merdeka.com - Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Mikro, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menutup sementara tempat ibadah di lingkungan RT/RW berkategori zona merah.
Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang mengungkapkan, penutupan tersebut merupakan upaya pelaksanaan PPKM hingga ke lingkup terkecil masyarakat.
"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Hendra, Selasa (16/02) dilansir dari Antara.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Kenapa TPU Cikadut jadi penting saat pandemi Covid-19? Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Dimana bisa dicegah PPOK? Berikut penyebab penyakit paru obstruktif dan cara mencegahnya yang merdeka.com lansir dari Healthline:
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
Selain itu Hendra turut menyebut aturan lain yang akan diterapkan di wilayah kerjanya, berikut informasi lengkapnya.
Masyarakat Tidak Boleh Kumpul Lebih dari Tiga Orang
Ilustasi PSBB ©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Aturan berikutnya adalah terkait kerumunan. Dalam aturan tersebut Hendra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh berkumpul atau berkerumun lebih dari tiga orang.
Kemudian, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi di lingkungan RT/RW yang berstatus zona merah. Seluruh kegiatan kemasyarakatan pun turut dibatasi.
"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," terang Wakil Ketua Satgas yang juga Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Pembatasan juga Dilakukan di Zona Hijau
Bagi masyarakat yang wilayahnya berada di zona hijau, Hendra turut menekankan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Saat ditemukan kasus di zona hijau, pihaknya meminta agar wilayah tersebut langsung membuat laporan dan menerapkan pembatasan kegiatan berdasarkan jumlah kasus. "Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," katanya.
Pembagian Zona Berdasarkan Angka Sebaran Kasus
Sementara itu, lanjut Hendra, pembagian zona sendiri didasarkan pada angka sebaran kasus di tingkat RT/RW. Untuk kategori zona hijau, hal tersebut berlaku jika tidak ada kasus positif alias zero case. Sedangkan zona kuning akan berlaku jika ditemukan satu hingga lima warga yang terkonfirmasi positif. Untuk zona oranye, bila di lingkungan RT/RW tersebut ditemukan enam sampai 10 warga yang positif. Dan untuk zona merah diberlakukan di RT/RW yang memiliki kasus positif di atas 10 orang.
Optimalisasi Penanganan
Selain menerapkan berbagai pembatasan kegiatan, pihak satgas juga akan memfokuskan terhadap optimalisasi penanganan melalui tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19, sembari berikhtiar lewat vaksinasi massal.
"Berdasarkan data rekan-rekan di lapangan, Kabupaten Bekasi belum ada RT dan RW yang masuk zona merah, baru ada di zona kuning itupun masih kuning muda tapi kami treatment mereka dengan perlakuan layaknya zona oranye demi mencegah penyebaran virus," lanjut dia. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca Selengkapnya