Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili, Perhatikan Syaratnya

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili, Perhatikan Syaratnya Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup sederhana. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup memperhatikan dokumen yang perlu dibawa. Bagi orang yang sedang merantau, cara mengurus KTP hilang di luar domisili perlu diketahui.

Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP memiliki fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional. KTP juga merupakan persyaratan utama dalam banyak hal.

Adapun manfaat dan fungsi KTP yaitu sebagai perencanaan pembangunan, akses pelayanan publik, data dan statistik kependudukan, keamanan Negara, demokrasi (pemilu dan pilkada), dan dapat mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, tindak terorisme dan pekerja ilegal, dan sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya.

Orang lain juga bertanya?

Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka kehilangan KTP menjadi masalah tersendiri. Terlebih jika kamu mengalami kehilangan KTP saat berada di luar kota atau di luar domisili. Oleh karena itu, cara mengurus KTP hilang di luar domisili ini sebaiknya diketahui.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai cara mengurus KTP hilang di luar domisili, mudah dan efektif telah dirangkum Merdeka.com melalui media.neliti.com dan berbagai sumber lainnya.

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili

Banyak yang menduga bahwa cara mengurus KTP hilang di luar kota sangat sulit dan prosesnya lama. Namun, anggapan demikian tak benar adanya.  

Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup mudah. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili perlu memperhatikan dokumen yang perlu dibawa. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili sebenarnya dapat dilakukan di mana saja.

Artinya, saat kehilangan KTP di luar kota, kamu tak harus mengurus kehilangan tersebut ke kota tempat kamu berdomisili. Hal ini tak lain karena dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Adapun syarat dari cara mengurus KTP hilang di luar domisili adalah dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat. Dengan surat itu maka kamu bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.

Selanjutnya bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Syarat Mengurus KTP yang Hilang di Luar Domisili

Sebelum mengurus KTP yang hilang di luar domisili penting bagi kamu untuk mengetahui beberapa berkas yang utama yang harus disediakan.

Berikut ini beberapa berkas utama yang perlu dipersiapkan sebagai cara mengurus KTP hilang di luar domisili:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang hilang di luar domisili mungkin juga akan membutuhkan dokumen tambahan, seperti:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • (mdk/nof)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
    Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya

    Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.

    Baca Selengkapnya
    Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
    Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

    KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

    Baca Selengkapnya
    STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap
    STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap

    Pelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.

    Baca Selengkapnya
    Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
    Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

    Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.

    Baca Selengkapnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

    Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

    STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

    Baca Selengkapnya
    KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
    KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

    Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

    Baca Selengkapnya