Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili, Perhatikan Syaratnya
Merdeka.com - Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup sederhana. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup memperhatikan dokumen yang perlu dibawa. Bagi orang yang sedang merantau, cara mengurus KTP hilang di luar domisili perlu diketahui.
Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP memiliki fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional. KTP juga merupakan persyaratan utama dalam banyak hal.
Adapun manfaat dan fungsi KTP yaitu sebagai perencanaan pembangunan, akses pelayanan publik, data dan statistik kependudukan, keamanan Negara, demokrasi (pemilu dan pilkada), dan dapat mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, tindak terorisme dan pekerja ilegal, dan sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Kenapa saya harus melapor ke kantor polisi saat kehilangan KTP? Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka kehilangan KTP menjadi masalah tersendiri. Terlebih jika kamu mengalami kehilangan KTP saat berada di luar kota atau di luar domisili. Oleh karena itu, cara mengurus KTP hilang di luar domisili ini sebaiknya diketahui.
Lebih jauh berikut ini informasi mengenai cara mengurus KTP hilang di luar domisili, mudah dan efektif telah dirangkum Merdeka.com melalui media.neliti.com dan berbagai sumber lainnya.
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Domisili
Banyak yang menduga bahwa cara mengurus KTP hilang di luar kota sangat sulit dan prosesnya lama. Namun, anggapan demikian tak benar adanya.
Cara mengurus KTP hilang di luar domisili cukup mudah. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili perlu memperhatikan dokumen yang perlu dibawa. Cara mengurus KTP hilang di luar domisili sebenarnya dapat dilakukan di mana saja.
Artinya, saat kehilangan KTP di luar kota, kamu tak harus mengurus kehilangan tersebut ke kota tempat kamu berdomisili. Hal ini tak lain karena dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Adapun syarat dari cara mengurus KTP hilang di luar domisili adalah dengan terlebih dahulu membuat surat keterangan hilang di kepolisian setempat. Dengan surat itu maka kamu bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
Selanjutnya bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.
Syarat Mengurus KTP yang Hilang di Luar Domisili
Sebelum mengurus KTP yang hilang di luar domisili penting bagi kamu untuk mengetahui beberapa berkas yang utama yang harus disediakan.
Berikut ini beberapa berkas utama yang perlu dipersiapkan sebagai cara mengurus KTP hilang di luar domisili:
Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang hilang di luar domisili mungkin juga akan membutuhkan dokumen tambahan, seperti:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnya