Warga Perumahan di Bekasi Ini Digugat Pengembang karena Bangun Musala, Ini Faktanya
Merdeka.com - Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terlibat konflik dengan pihak pengembang. Konflik tersebut terjadi karena warga perumahan tersebut membangun musala tanpa seizin pihak pengembang.
"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata warga setempat bernama Rahman Kholid selaku tergugat seperti dilansir dari Antara.
Warga perumahan tersebut digugat oleh PT Putra Alvita Pratama sebagai pihak pengembang klaster perumahan milik Sinarmas Group tersebut.
-
Kenapa warga protes pembangunan rumah Ayu Dewi? Keluhan Warga Tetangga Ayu mengeluh karena kebisingan dari proses pembangunan rumahnya yang mengganggu mereka setiap hari. Tidak hanya itu, tukang di rumah Ayu juga pernah menggunakan lahan tetangga tanpa izin.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa yang menempati rusun yang dibangun untuk warga Kampung Bayam? Salah satu polemik utamanya warga asli kampung Bayam tidak bisa tinggal di rusun yang telah dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta setelah bangunan mereka digusur untuk pembangunan Jakarta International Stadion (JIS). Rusun tersebut disebut malah ditempati oleh para pekerja JIS.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Kenapa warga menggugat Waskita Karya? Mereka menyatakan penolakan terhadap pembangunan tersebut.
-
Siapa yang menghuni kampung tersebut? Pasalnya di sini, seluruh penghuninya merupakan perempuan dan tidak ada laki-laki sama sekali.
Tanah Pembangunan Musala Sudah Lunas Dibeli Warga
©2015 Merdeka.com
Menurut Rahman, proses pembangunan musala tersebut tidak serta merta tanpa izin. Ia menyebut bahwa tanah seluas 226 meter persegi tersebut telah dibeli warga dari pihak pengembang pada tahun 2015 lalu seharga Rp1,6 miliar.
Setelah cicilan lunas, warga setempat pun berinisiatif membangun rumah ibadah lantaran jarak perumahan dengan masjid terdekat yang cukup jauh.
"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer, sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," katanya.
Dalam Perjanjian Tertulis Hak Milik Tanah Dikuasakan Kepada Pemilik
Rahman menjelaskan, hak guna tanah tersebut kemudian justru dipersoalkan oleh pihak pengembang lantaran dianggap menyalahi aturan. Pihak pengembang menyebut bahwa tanah di klaster itu hanya diperuntukkan sebagai rumah tinggal.
Warga pun merasa hak guna tersebut merupakan miliknya. Pasalnya penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara bertanggung jawab sesuai perjanjian jual beli di awal.
"Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi," ujar Rahman.
Warga Telah Mengurus Izin hingga ke Pemkab Bekasi
Dalam kesempatan itu, Rahman turut menjelaskan jika proses pembangunan musala tersebut telah mendapat izin dari warga setempat. Bahkan warga juga telah mengurus perizinan hingga ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Rahman pun menegaskan jika seluruh warga akan meladeni proses gugatan tersebut. Warga sebelumnya juga telah bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku penggugat, namun dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan.
"Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR, seluruh persyaratannya telah dipenuhi, tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami," katanya lagi.
Gugatan Pengembang Dinilai Janggal
Rahman menilai gugatan tersebut janggal, lantaran tidak memenuhi unsur dan penggugat pun tidak fokus pada materi gugatan. Pihak penggugat juga diketahui tidak pernah menghadirkan prinsipal. Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, jika selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan.
"Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya tidak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga non-muslim juga menyetujuinya, tapi kenapa pengembang mempersoalkannya," katanya lagi. Menurut dia, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat. Musala juga tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara serta dilarang menggelar pengajian.
"Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi," jelasnya.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan tanggapan apapun kepada wartawan usai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Operasional PT Tirta Asasta, Sudirman mengatakan, sudah ada mitigasi risiko dari pabrikan water tank dan konsultan perencana.
Baca SelengkapnyaKonflik antara Pondok Pesantren (ponpes) Khoirur Rooziqiin dengan warga Perumahan Caltex ternyata sempat sampai jalur hukum.
Baca Selengkapnya24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
Baca SelengkapnyaIwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, pengembang perumahan Villa Rizki Insani bakal diperiksa polisi.
Baca SelengkapnyaJoko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaPagi tadi tawuran kembali pecah. Padahal, hari minggu sebelumnya tawuran juga telah terjadi
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaKeberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenampakan masjid megah senilai Rp3,6 miliar di tengah kampung jutawan. Ternyata masyarakatnya tinggal di rumah mewah.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca Selengkapnya