Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Pilgub DKI, tanggal 19 April ditetapkan hari libur

Ada Pilgub DKI, tanggal 19 April ditetapkan hari libur Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan waktu pencoblosan Pilgub DKI putaran II pada 19 April nanti, telah ditetapkan sebagai hari libur. Pihaknya tengah menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, sebab libur ini tidak berskala nasional.

"Tanggal 19 April jawabannya akan diliburkan ini UU yang mengatur pilkada libur. Karena ini hanya berlaku di DKI putaran kedua, maka hari libur yang mengatur sesuai arahan bapak Mendagri," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Meski hanya berlaku untuk Jakarta, Sumarsono menjelaskan warga luar Jakarta bekerja di ibu kota juga tetap libur di hari tersebut. Pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar warga bisa memanfaatkan sepenuhnya hak politik mereka dalam Pilkada.

"Karena itu saya mengimbau, meski libur jangan untuk digunakan berekreasi sampai lupa nyoblos. Jadi liburnya untuk kepentingan pengabdian terbaik kepada bangsa dengan berkontribusi memberikan suara untuk memilih calon. Sekali nyoblos untuk lima tahun. Manfaatkan kesempatan ini," tegas Sumarsono.

Sumarsono menyarankan, untuk warga yang ingin berekreasi di hari tersebut hendaknya datang dulu ke TPS untuk mencoblos. "kalau mau libur rekreasi ya habis nyoblos sajalah jangan pada saat hari pemilihan," tandas Sumarsono. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur
Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur

KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Baca Selengkapnya
Prabowo Teken Kepres 33 tahun 2024, Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Prabowo Teken Kepres 33 tahun 2024, Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Pilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Nyoblos Pilkada 2024 di Bojong Koneng
Presiden Prabowo Nyoblos Pilkada 2024 di Bojong Koneng

Prabowo dipastikan akan menunaikan hak pilihnya di Pilkada serentak pada 27 November mendatang.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya