Bakar Sampah Sembarangan di Tempat Umum DKI Jakarta, Didenda Rp500 Ribu
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu jika membakar sampah sembarangan. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Yogi di Jakarta, Senin (30/5).
Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa dampak buruk dari membuang sampah sembarangan? Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.
-
Apa yang dilakukan warga Sarijadi untuk mengatasi sampah? Mengolah sampah yang sulit terurai menjadi aktivitas rutin warga di wilayah Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa warga Sarijadi mengolah sampah? Kegiatan ini dilakukan guna mengurangi penumpukan di tengah kondisi darurat sampah yang dialami Kota Bandung.
Sanksinya, kata dia, berupa denda sebesar Rp500 ribu kepada pembakar sampah.
Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu itu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaHari ini, Tangsel ada di urutan dua dari sepuluh daerah dengan tingkat polisi tertinggi.
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian kotak amal mengaku mabuk dan membakar tirai saf musala di Tebet karena diganggu nyamuk.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca Selengkapnya30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian akibat kebakaran sekitar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.
Baca Selengkapnya