Bercanda Soal Wanita di Grup WA, Pemuda Ini Babak Belur Dikeroyok Teman di Kota Tua
Merdeka.com - Polisi menangkap pria berinisial Y (28) selaku pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial M (37) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka lainnya, yakni pelaku berinisial D hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengeroyokan tersebut bermula ketika korban merendahkan martabat wanita dengan maksud bercanda," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama melalui keterangannya pada Rabu.
Ia mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (25/6) lalu di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Padahal, lanjut dia, antara pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal, bahkan ada di dalam 1 grup pesan singkat Whatsapp (WA).
-
Kapan kejadian pengeroyokan terjadi? Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
-
Dimana pengeroyokan itu terjadi? Bermula saat dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21:00 WIB.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Kapan pengeroyokan terjadi? Bermula saat dua orang tak dikenal menghampiri lapak korban AR di Jalan Raya, Joglo, Kembangan Jakarta Barat, pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 21:00 WIB.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
"Awalnya pelaku dan korban saling mengenal karena sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Tamansari. Bahkan karena sering ketemu hingga menjadi akrab, antara pelaku dan korban sepakat untuk membuat WA grup. Mereka kemudian membuat grup WA dengan nama 'Menambah Saudara'," ungkap Putra.
Kronologi Pengeroyokan
Terkait pengeroyokan, lanjut Putra, awalnya korban melontarkan kata-kata yang dinilai kedua pelaku tak pantas untuk dilontarkan. Terlebih, kata-kata tersebut menyinggung wanita yang dikenal pelaku.
"Menurut korban, pesan tertulisnya di WA grup tersebut dengan maksud bercanda namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan," kata Putra.
Putra menuturkan, pelaku tidak memaafkan korban lantaran perkataan tersebut telah menyinggung wanita yang dikenalnya.
"Chat korban di grup WA dinilai kurang pantas yang pelaku duga chat itu ditujukan kepada seorang wanita yang juga masih pelaku kenal," tambahnya.
Pelaku Y dan D kemudian mencari Meilansyah dan ketemu di kawasan Kota Tua. Keduanya lalu mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan pengeroyokan.
Atas pengeroyokan itu, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya. Yang paling parah ada di bagian wajah.
Korban kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Pelaku Y melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku D (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali. Menderita luka memar pada wajah sebelah kiri, luka memar di kelopak mata serta kaki kiri mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan," tutur Putra.
Polsek Tambora kemudian berhasil menangkap Pelaku Y (28) pada Minggu (25/6) sekira jam 07.00 WIB ketika pelaku sedang berada di kontrakannya di Kawasan Cengkareng.
"Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca Selengkapnyatawuran yang terjadi di perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Baca SelengkapnyaTawuran yang melibatkan antardua kelompok kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaTawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samurai, parang, pisau, hingga celurit.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca Selengkapnya