Biang Kerok Kualitas Buruk Udara DKI Jakarta
CREA menyebut PLTU sebagai sumber polutan utama karena tidak punya alat pantau real time.
Di mana, ada sektor lain seperti transportasi.
Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengatakan, sumber polutan yang menyebabkan memburuknya kualitas udara bukan hanya PLTU.
"Sumber polutan bukan hanya dari PLTU, ada sektor lain seperti transportasi dan industri lainnya," kata Lead Analyst CREA, Lauri Myllyvirta, dalam sebuah webinar bertajuk Dampak Kualitas Udara Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Suralaya, Rabu (12/9).
Pernyataan Lauri itu menjawab pertanyaan dari partisipan diskusi yang menganggap CREA menjual produk seiring rilis berupa riset tentang buruknya sebuah wilayah kota dan negara.
CREA menyebut PLTU sebagai sumber polutan utama karena tidak punya alat pantau real time.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik sekaligus anggota Dewan Proper KLHK Agus Pambagio menduga, ada yang menunggangi isu polusi udara di Jakarta untuk memojokkan PLTU.
Padahal, kata Agus, kualitas udara tidak kunjung membaik meski 4 unit PLTU Suralaya sebesar 1.600 MW dalam posisi mati dalam rangka voluntary shutdown.
Menurutnya, publik jangan salah menilai atau bahkan memberikan justifikasi kepada PLTU yang beroperasi di sekitar Jakarta, termasuk PLTU Suralaya.
"Mau semua PLTU dalam posisi shutdown pun, kualitas udara di Jakarta ya tetap buruk."
Agus melanjutkan, saat ini polusi udara di Jakarta merupakan emisi dari kendaraan bermotor. Data menyebutkan tidak kurang dari 44 persen polusi udara disumbang dari emisi kendaraan. "KLHK sudah memaparkan data itu."
Sejauh ini, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan siatem CEMS dari PLTU sudah terhubung dengan SISPEK milik KLHK.
"Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) adalah suatu sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi cerobong industri yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus atau Continuous Emissions Monitoring System (CEMS)," kata Luckmi.
Terdapat 10 sektor industri yang wajib SISPEK, yaitu peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.