Dana KJP Mengendap Sejak 2013, DPRD Ungkap Penyebabnya Karena DTKS Bermasalah
Merdeka.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersepakat mengatasi kendala pengendapan dana Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp82,97 miliar.
Karenanya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan butuh waktu khusus bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatasi masalah tersebut sebagai evaluasi atas pelaksanaan APBD tahun 2021.
"Kita akan cari waktu nanti satu hari sama Dinas untuk membuat formulasi. Supaya penyelesaian masalah ini bisa lebih konkret lagi," ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
Mengenai pengendapan dana KJP Plus dan KJMU tersebut sendiri, sebelumnya sudah disampaikan pada pandangan fraksi-fraksi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) tentang P2APBD dalam rapat paripurna.
Dana sebesar Rp82,97 miliar itu masuk dalam salah satu catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD DKI Jakarta tahun 2021.
Dana tersebut sendiri, diketahui mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013-2021.
"Kita nanti minta dipaparin dulu dari Dinas sejauh mana penumpukan dan sistem yang salah di mana, jika enggak ada orangnya jangan ditop-up," tutur Iman.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Oman R Rakinda yang menyebutkan bahwa persoalan tersebut harus segera dituntaskan mengingat masih banyaknya siswa di Jakarta yang membutuhkan subsidi pemerintah untuk pendidikan.
"Tentunya masih banyak yang membutuhkan yang belum dapat kuota itu. InsyaAllah 2023 kita usulkan naik 10 persen, yang penting DTKS-nya (dibenahi) kalau sudah masuk gampang kita alokasinya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan belum tersinkronisasinya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi salah satu penyebab terjadinya pengendapan dana KJP Plus dan KJMU yang terjadi.
Upaya yang akan dilakukan Disdik DKI dalam waktunya dekat, yakni melakukan pembenahan sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
"Mudah-mudahan di Desember ini bisa kita selesaikan kami akan sistemkan sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan. Jadi ketika bertanya jelas dilayani ini yang sedang kami pikirkan," ucap Nahdiana.
Selain itu, Nahdiana mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS.
Sehingga pada saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah Kelurahan itu bisa langsung dikoordinasikan.
"Kami mengklarifikasi terakhir apakah anak itu sekolah atau tidak. Jadi keputusan anak ini layak atau tidak layak sekolah ada di Pusdatin Dinsos. Tapi kami mengklarifikasi anak itu ada di sekolah atau tidak. Jadi itu yang sudah kami lakukan dengan teman-teman yang ada di Dinsos," tuturnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu merupakan tindak lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah diusut KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka, menyoroti soal kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca Selengkapnya