Edarkan dolar palsu senilai Rp 1,3 miliar, 3 orang diciduk polisi
Merdeka.com - Nofrizal Chan (50), Henry De Bitai (46), dan Indra Jaya (42), diciduk anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya diketahui sebagai pengedar uang palsu dengan jenis mata dollar yang bila dirupiahkan senilai Rp 1,3 miliar.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga akan ada transaksi penjualan uang dolar palsu pecahan USD 100.
"Atas informasi tersebut Unit III Subdit Ranmor melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli," ujar Andi dalam siaran pers, Sabtu (22/10).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Andi menambahkan, dalam transaksi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dengan disepakati di kawasan Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (30/10) kemarin. Saat itu juga, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku tersebut dengan barang buktinya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1.000 lembar uang pecahan USD 100. Jika dirupiahkan, nominalnya sekitar Rp 1,3 miliar. Uang palsu itu dijual Rp 4.000 per USD 1," katanya.
Kini ketiga pelaku dikenai Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain," pungkas Andi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnya