Hari ke-11 Operasi Patuh Jaya, 7.460 Pengendara Melanggar Lalu Lintas
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah melakukan Operasi Patuh Jaya 2020. Dalam operasi pada hari ke 11 atau Minggu 2 Agustus kemarin, tercatat ada 7.460 penindakan.
"Jumlah penindakan sejumlah 7.460, dengan rincian tilang sejumlah 2.477, dan teguran sejumlah 4.983," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam siaran pers yang diterima, Senin (3/8).
Kata Fahri, dari awal operasi hingga kini masih didominasi oleh pengemudi roda dua yang melakukan pelanggaran. Dari itu semua, pengendara telah melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan handphone dalam berkendara dan lainnya.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Apa yang dilakukan pengemudi mobil di Semarang? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya. Namun dalam potongan video berikutnya, terdengar pengemudi motor itu berteriak menggunakan bahasa Jawa.'Kok iso nggowo pistol i lo. Nggowo pistol ik. Yok mas terus mas, (kok bisa bawa pistol, bawa pistol lho, yuk mas teruskan mas) ' teriak pengemudi motor.
"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor, pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 703 pelanggaran," katanya.
Menurutnya, ada beberapa titik dalam melakukan operasi ini. Namun, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Wilayah yang banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas adalah Depok," pungkasnya
Seperti diketahui sebelumnya, dalam operasi ini diturunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama dengan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam operasi tersebut.
Fokus 5 Jenis Pelanggaran Dalam Operasi
Fahri menjelaskan, dalam operasi ini lebih memfokuskan terhadap lima jenis pelanggaran lalu lintas.
"Satu melawan arus lalu lintas. Kedua melanggar marka stop line. Ketiga penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat melintas bahu jalan tol. Kelima, menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. 5 poin itu yang jadi sasaran khusus," jelas Fahri.
Ia mengaku, pihaknya akan memberikan teguran bagi para pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas atau tidak mengikuti protokol kesehatan yakni menggunakan masker.
"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu, kita sudah pernah melakukan itu pada masa pandemi. Jadi polisi melakukan penindakan dengan teguran dengan menggunakan blanko teguran pelanggaran PSBB," ucapnya.
"Karena tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB. Itu ada sendiri ya. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman satpol PP itu ada sanksi sendiri. Sanksinya itu bisa teguran tertulis, ada kerja sosial ada Sanski denda. Jadi oleh polisi sendiri itu penindakan pelanggaran PSBB itu dengan menulis di surat teguran. Tentunya ini akan dijadikan bahan jiga untuk diinformasikan ke teman-teman PSBB," tutupnya.
Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan :
1. Menggunakan handphone saat berkendara.2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18.944 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama lima hari, sejak 4 sampai 9 Maret 2024.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaEddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Jaya 2024 akan menurunkan ribuan personel gabungan untuk mensukseskan operasi tersebut.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca Selengkapnya