Ini tanggapan Djarot soal BPN terbitkan surat HGB Pulau D hasil reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak masalah dengan terbitnya surat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Bahkan surat tersebut telah diserahkan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Djarot mengatakan, penerbitan surat HGB tersebut merupakan tahap awal. Sehingga nantinya masih ada proses selanjutnya yang harus dilakukan PT KNI sebagai pengembang.
"Dia (pengembang) harus ajukan, kita harus bikin terlebih dahulu Ketetapan Rencana Kota (KRK) seperti apa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/8).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
Mantan Wali Kota Blitar ini mengungkapkan, lahan Pulau D sepenuhnya merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga PT KNI harus dapat memenuhi peraturan dan syarat untuk dapat memanfaatkan lahan hasil pengerukan laut itu.
"Ini kan Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pemanfaatannya seperti apa harus ada aturan yang dipenuhi," jelasnya.
Untuk selanjutnya, setelah PT KNI memenuhi Ketetapan Rencana Kota (KRK) baru dapat mengajukan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) supaya nanti bisa diajukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Djarot menambahkan terbitnya surat HGB masih tahap awal, masih ada administratif yang harus di urus oleh pihak pengembang.
"Jadi prosesnya masih panjang, ini kan proses administratif tentang status Pulau D," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya"Proses ini dilakukan dengan pendekatan humanis agar tidak meninggalkan bom waktu atau masalah di kemudian hari," kata AHY.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyoroti, soal Keppres tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan yang belum juga diterbitkan Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaKepastian hukum memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya