Kasus Avanza Tabrak dan Lindas Pemotor Jadi Pembunuhan, Begini Kata Keluarga Korban
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengkonstruksikan ulang kasus dari kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan terhadap pemotor Moses Bagus Prakoso (33) yang tewas dilindas pengemudi Avanza inisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Moses, Rully Simamora menilai itu adalah pilihan tepat melimpahkan perkara dari Ditlantas ke Ditreskrimum. Sebab dari fakta pada rekaman CCTV, memperlihatkan kecelakaan itu bukanlah kasus biasa.
"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral. Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," kata Rully, saat dikonfirmasi Selasa (20/6).
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Di mana kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir. Kecelakaan ini terjadi di Segamat, Malaysia.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
Sehingga, pihak korban akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan pengenaan pasal pidana kepada tersangka OS ini. Dimana, sempat dijerat Pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Atas nama keluarga Korban. Kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," kata Rully.
Selain itu, Rully juga meminta kepada penyidik ke depan harus mengungkap peran dari pihak lain, salah satunya Ibu dari OS yang saat kejadian berada di dalam mobil Avanza. Karena ada kejanggalan dibenak Rully atas peran dari Ibu OA.
"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil. Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil," katanya.
"Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang? Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya. Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri?" tambah dia.
Sebab, Rully menilai dengan fakta temuan kehadiran Ibu OS di dalam mobil bisa memunculkan dugaan baru adanya faktor keikutsertaan yang bersangkutan dibalik kasus kecelakaan yang menewaskan Moses.
"Jangan-jangan ada keikutsertaan ibu pelaku dalam masalah ini. Mohon semuanya ini didalami supaya peristiwanya menjadi terang," ujarnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pengemudi Avanza berinisial OS (26) menabrak pemotor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, ke Ditreskrimum.
"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (20/6).
Latif menjelaskan pelimpahan kasus ini karena ditemukan adanya unsur pembunuhan. Temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara setelah kasus ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan)," ucapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKronologi Avanza Bertabrakan dengan Pemotor di Puri Kembangan, Coba Kabur tapi Gagal Dikepung Warga
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur
Baca SelengkapnyaBuntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaSeorang pengemudi Toyota Avanza Veloz menabrak empat sepeda motor secara beruntun
Baca SelengkapnyaPolisi bakal melakukan gelar perkara dan mencari bukti tambahan guna mengungkap kasus kecelakaan
Baca SelengkapnyaTragedi terjadi tepatnya di Gerbang Pintu Keluar Pos 20 wilayah Penjaringan
Baca SelengkapnyaKorban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakpus.
Baca Selengkapnya