Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Remaja 16 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK di Jakbar, Polisi Periksa 11 Saksi

Kasus Remaja 16 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK di Jakbar, Polisi Periksa 11 Saksi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Polisi masih menyelidiki kasus penyekapan remaja NAT (16) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka memeriksa 11 saksi untuk mengungkap tindak pidana itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tujuh saksi telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," ujar dalam keterangannya, Sabtu (17/9).

Empat orang saksi lainnya juga telah periksa di lokasi tempat Kejadian Perkara (TKP). "Selain itu kami lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," sambungnya.

Namun Zulpan tidak merinci lokasi yang diduga kerap dijadikan penyekapan korban remaja tersebut.

Prostitusi Terselubung di Apartemen

Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkapkan praktik prostitusi terselubung beroperasi di sebuah apartemen bilangan Jakarta Barat. Salah seorang perempuan berusia 16 tahun diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. Namun, kenyataannya tak sesuai janji. "Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.

Dia menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaannya. Namun, tidak diperbolehkan oleh terlapor. "Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.

Terkait kejadian ini, pihaknya telah melakukan pengecekan ke TKP, memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi P2TP2A untuk membeberkan perlindungan terhadap korban.

Diketahui, Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan itu ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, terlapor disangka melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria

Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, 17 Polisi Diperiksa Propam
Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, 17 Polisi Diperiksa Propam

Bidpropam Polda Metro juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sipil.

Baca Selengkapnya
Selain Belasan Polisi, 10 Warga Sipil Diperiksa terkait Kasus 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi
Selain Belasan Polisi, 10 Warga Sipil Diperiksa terkait Kasus 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi

Polda Metro Jaya memerika 10 warga sipil terkait kasus 7 mayat remaja laki-laki di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya
Tragis, Remaja Putri di Aceh Diperkosa Pacar dan 15 Temannya

Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Cari Pekerjaan di Kota Kupang, Remaja 15 Tahun Dicabuli 10 Pria
Cari Pekerjaan di Kota Kupang, Remaja 15 Tahun Dicabuli 10 Pria

Peristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.

Baca Selengkapnya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki

Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 6 Remaja Tepergok Mau Tawuran Buntut Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi
Polisi Periksa 6 Remaja Tepergok Mau Tawuran Buntut Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Selain itu, polisi juga menemukan kantong plastik yang berisikan air keras.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Siskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Bullying Siswa SMA Binus Simprug Melibatkan Anak Ketum Parpol, Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi
Usut Kasus Bullying Siswa SMA Binus Simprug Melibatkan Anak Ketum Parpol, Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi

korban bullying SMA Binus, RE (16) mengaku sering mendapatkan perundungan dari teman-temannya

Baca Selengkapnya