Kemendagri: Ahok bisa pilih wagub DKI tanpa persetujuan DPRD
Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat menentukan sendiri wakilnya tanpa harus menggunakan persetujuan DPRD. Menurut dia, konstruksi tersebut sengaja dibuat agar daerah memiliki pemimpin yang kompak.
"Memang itu konstruksinya, tidak melalui DPRD supaya dengan begitu kepala daerahnya bisa akur, harmonis tidak pecah kongsi," ujar Djohan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
Djohan menjelaskan hal ini berkaca pada pengalaman yang selama ini terjadi. Menurut dia, antara kepala daerah dan wakilnya selalu tidak akur.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Kalau orang nomor satu di daerah kayak Tom & Jerry, kan dia enggak aman. Birokrasi juga pusing, rakyat apalagi. Itu pendidikan politik yang buruk," kata dia.
Ketentuan terkait jumlah wakil gubernur ada dalam Pasal 168 ayat 1 Perppu Pilkada langsung. Ketentuan tersebut pada huruf a menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur.
Pada huruf b, provinsi dengan jumlah penduduk di atas satu juta sampai dengan tiga juta jiwa dapat memiliki satu orang wakil gubernur. Huruf c menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta hingga 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil gubernur. Sedangkan pada huruf d menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki tiga wakil gubernur.
Untuk kasus DKI, Ahok dapat memiliki tiga wakil gubernur. Tetapi, terang Djohan, jika Ahok hanya menginginkan satu wakil gubernur, itu tidak masalah.
"Kalau tidak mau ada wakil, itu yang tidak boleh," ungkapnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca Selengkapnya