Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU khawatir Ahok salahgunakan jabatan jika tak ada kampanye

KPU khawatir Ahok salahgunakan jabatan jika tak ada kampanye Ahok dan Megawati di peresmian RPTRA Kalijodo. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menilai, cuti kampanye pasangan petahana Ahok-Djarot pada Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua menjadi kewenangan KPU DKI Jakarta. Sebab, selama masa kampanye putaran kedua, jenis pelaksanaan kampanye yang dilakukan bisa dengan berbagai metode.

"Mengenai cuti, kalau memang nanti diputuskan, ditetapkan oleh KPU DKI, akan ada masa kampanye bentuknya yang A, B, C dan seterusnya itu, tata caranya di dalam juknisnya seperti apa, maka tentu kita harus me-refer kepada undang-undangnya," kata Hadar di kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Terkait cuti kampanye, Hadar pun menegaskan, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah untuk mengurusnya. Sebab, bila tak diatur kemungkinan penyalahgunaan jabatan sebagai kepala daerah bisa saja terjadi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau tidak ada kampanye, tetapi kemudian petahana bisa melakukan kegiatan yang banyak pihak bisa seperti penyalahgunaan jabatan dan ketidakadilan bisa terjadi," ungkapnya.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan KPU untuk tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pertimbangan ini yang kami nilai tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada, tidak masalah kalau kemudian kami mengatur lebih lanjut KPU DKI melalui keputusannya dan itu kemudian mengubah keputusan," paparnya.

Dia pun menambahkan, sebetulnya perubahan juga pernah dilakukan karena ada undang-undang yang baru. Sehingga saat memasuki putaran kedua yang waktunya lebih dari satu bulan dilakukan lagi.

"Perubahan keputusan saya kira itu hal yang biasa," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang

Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya