KPU khawatir Ahok salahgunakan jabatan jika tak ada kampanye
Merdeka.com - Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menilai, cuti kampanye pasangan petahana Ahok-Djarot pada Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua menjadi kewenangan KPU DKI Jakarta. Sebab, selama masa kampanye putaran kedua, jenis pelaksanaan kampanye yang dilakukan bisa dengan berbagai metode.
"Mengenai cuti, kalau memang nanti diputuskan, ditetapkan oleh KPU DKI, akan ada masa kampanye bentuknya yang A, B, C dan seterusnya itu, tata caranya di dalam juknisnya seperti apa, maka tentu kita harus me-refer kepada undang-undangnya," kata Hadar di kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Terkait cuti kampanye, Hadar pun menegaskan, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah untuk mengurusnya. Sebab, bila tak diatur kemungkinan penyalahgunaan jabatan sebagai kepala daerah bisa saja terjadi.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
"Kalau tidak ada kampanye, tetapi kemudian petahana bisa melakukan kegiatan yang banyak pihak bisa seperti penyalahgunaan jabatan dan ketidakadilan bisa terjadi," ungkapnya.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan KPU untuk tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi pertimbangan ini yang kami nilai tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada, tidak masalah kalau kemudian kami mengatur lebih lanjut KPU DKI melalui keputusannya dan itu kemudian mengubah keputusan," paparnya.
Dia pun menambahkan, sebetulnya perubahan juga pernah dilakukan karena ada undang-undang yang baru. Sehingga saat memasuki putaran kedua yang waktunya lebih dari satu bulan dilakukan lagi.
"Perubahan keputusan saya kira itu hal yang biasa," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya