Kronologi pengunggah video pembeli protes ke pengembang reklamasi hingga dibui
Merdeka.com - Pertemuan pihak pembeli Golf Island di Pulau Reklamasi C dan D dengan pihak pengembang, berujung dengan pidana. Suatu video yang merekam kericuhan pembeli terhadap pengembang, diunggah di YouTube.
Buntutnya, pihak pengembang, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video itu ada dugaan pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, W, bukan pihak pembeli yang terlibat dalam ricuh dalam rekaman. Dia hanya mengunggah video yang dia peroleh dari grup WhatsApp ke YouTube. Akibat perbuatannya, dia disangkakan dengan UU ITE.
"Dia bukan pembeli hanya orang biasa. Dia mendapatkannya dari WA grup," kata Argo kepada merdeka.com, Rabu (17/1).
Adapun alasan pihak pengembang merasa dirugikan, sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum. Argo menyebut angka kerugian mencapai Rp 100 juta.
"Jadi dengan video tersebut pengembang merasa dirugikan, pembeli pada lari," tukas Argo
"(Kerugian) sekitar ratusan miliar lebih," imbuhnya.
Pada kasus ini, polisi memberikan sinyal akan ada tersangka lainnya. Meski begitu, ketika ditanya soal terlapor dalam laporan, Argo mengatakan, masih dalam penyelidikan.
Kisruh antara konsumen dan pengembangan ini merupakan imbas pencabutan draf Raperda yang mengatur reklamasi teluk Jakarta. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaViral Pungutan Liar Berkedok Retribusi di Tanah Abang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaPara tersangka berinisial IKS (44), KKD (23), DGS (49), KAP alias Badut (43), DGPM (29), IKYG (28), KDW (36), DGM (31), PPS(41) dan DGIG (25).
Baca SelengkapnyaPara pengunjuk rasa melempari Kantor DPRD Kota Cirebon dengan berbagai macam benda.
Baca SelengkapnyaVideo itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca Selengkapnya