Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat Jalur Sepeda, Motor akan Didenda Rp500 Ribu

Lewat Jalur Sepeda, Motor akan Didenda Rp500 Ribu Anies jajal jalur sepeda Velodrome-Balai Kota. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian akan melakukan penilangan bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalur sepeda pada 20 November 2019. Penilangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November, dan oleh sebab itu mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (23/9).

Dia mengatakan, hal ini untuk menghindari para ojek online maupun pengendara lainnya yang taat peraturan. Bahkan, Syafrin menegaskan pengendara akan disanksi denda Rp500 ribu.

Orang lain juga bertanya?

"Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," ujarnya.

Oleh karena itu, Syafrin juga akan mengerahkan petugas berkeliling di sepanjang jalur sepeda.

"Kami sudah melakukan patroli secara rutin," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar gambar viral di media sosial para ojek online memarkir kendaraannya di sepanjang jalur khusus sepeda di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Selain ojek online, sejumlah pengemudi transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) juga memarkirkan kendaraannya di jalur khusus sepeda.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Coba-coba Motoran dengan Terobos Jalur Khusus Sepeda, Bisa Masuk Penjara
Jangan Coba-coba Motoran dengan Terobos Jalur Khusus Sepeda, Bisa Masuk Penjara

Apakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi

Kepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil

Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya